Dishub Kabupaten Probolinggo Pantau Ketat Emisi Alat Berat di PLTU Paiton

47

Probolinggo (WartaBromo.com) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Probolinggo, melalui UPT Pengujian Kendaraan Bermotor, melakukan pengawasan ketat terhadap emisi gas buang alat berat di komplek PLTU Paiton.

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya meminimalisasi polusi udara dan dampak negatifnya terhadap lingkungan.

Kepala Dishub Kabupaten Probolinggo, Edy Suryanto, menjelaskan bahwa uji emisi merupakan metode penting untuk menilai kinerja mesin dan efisiensi pembakaran dalam kendaraan bermotor.

“Uji emisi bertujuan untuk mengurangi gas rumah kaca dan polutan berbahaya dari kendaraan. Pengujian ini krusial untuk memastikan kendaraan mematuhi standar emisi yang ditetapkan,” ujarnya.

Edy juga menekankan pentingnya uji emisi dalam melindungi ekosistem dan kesehatan manusia. Sebab polusi udara bisa merusak tanaman, mengasamkan hujan, dan merusak ekosistem.

Baca Juga :   Polisi Buru Penelantar Wanita Muda di Hutan Krucil

“Dengan melakukan uji emisi, kita membantu menjaga kualitas udara dan kesehatan masyarakat,” jelas alumnus IPDN tersebut.

Untuk kendaraan yang tidak lulus uji emisi, Dishub akan menerapkan sanksi tilang. Saat ini, beberapa daerah seperti DKI Jakarta dan Kota/Kabupaten Bandung sudah menerapkan kebijakan serupa.

“Kesadaran akan pentingnya uji emisi harus terus ditingkatkan agar lingkungan dan kesehatan masyarakat terjaga,” kata Edy.

Selain itu, uji emisi juga dinilai efektif dalam mencegah kerusakan mesin kendaraan, memperpanjang usia pakai, dan mengurangi biaya perawatan. Kendaraan yang lulus uji emisi akan diberikan stiker “Lulus Uji Emisi” sebagai bukti.

Edy mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan uji emisi yang disediakan oleh UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Kabupaten Probolinggo secara gratis.

Baca Juga :   Koran Online 28 Maret : Kata Menkumham Terkait Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu, hingga “Polisi” Ditangkap saat Santap Hidangan di Hajatan Warga

“Dalam satu jam, kita bisa menguji 15 hingga 20 kendaraan. Ini adalah langkah nyata kita dalam menjaga lingkungan,” tutupnya.

Kegiatan uji emisi yang dilakukan pada Senin (20/5), sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2006 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2023. (saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.