Korupsi Proyek Fiktif, Eks Kades Sidodadi Ditahan Setelah Rugikan Negara Rp 721 Juta

2050

Probolinggo (WartaBromo.com) – Mantan Kepala Desa Sidodadi, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, Hartono (42), resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo atas dugaan korupsi dana desa (DD) dengan kerugian Rp 731 juta.

Penahanan ini dilakukan setelah proses panjang pemeriksaan yang akhirnya menetapkan Hartono sebagai tersangka pada Rabu (18/9/2024).

Menurut Kasi Intel Kejari Probolinggo, I Made Deady Permana Putra, Hartono sempat beberapa kali dipanggil sebagai saksi. Namun, setelah tim penyidik berhasil mengumpulkan minimal dua alat bukti, statusnya naik menjadi tersangka.

“Setelah serangkaian kegiatan, kami tetapkan H sebagai tersangka dengan bukti yang cukup,” ujar Made Deady.

Hartono dijerat Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang ancamannya mencapai 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 3 UU Tipikor yang memungkinkan hukuman minimal 1 tahun penjara serta denda hingga Rp 1 miliar.

Kasi Pidsus Kejari Probolinggo, Andika Nugraha Tri Putra, menjelaskan bahwa tindakan korupsi tersebut terjadi saat Hartono menjabat dari 2018 hingga 2021.

Beberapa proyek desa, seperti pembangunan dan pemeliharaan jalan, drainase, serta pengelolaan PAUD, hanya tercatat dalam Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) fiktif, tanpa realisasi di lapangan.

“Pembangunan infrastruktur yang dilaporkan ternyata hanya di atas kertas, tanpa ada realisasi fisik. Hartono tidak bekerja sendiri dalam membuat SPJ fiktif ini, ada perangkat desa lain yang turut terlibat,” jelas Andika.

Dari hasil pemeriksaan Badan Pengawas Keuangan (BPK) RI, kerugian negara yang disebabkan oleh Hartono mencapai Rp 721.106.022.

Kejaksaan juga tengah mendalami kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini, mengingat sebagian besar dana korupsi digunakan untuk kepentingan pribadi dan membayar hutang-hutang Hartono.

Proses penyelidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. (aly/saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.