APK Paslon Bupati Probolinggo Dibakar, Bawaslu Sebut Tindak Pidana Pemilu

182

Tongas (WartaBromo.com) – Alat peraga kampanye (APK) pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Probolinggo, dr. Muhammad Haris dan Fahmi Abdul Haq Zaini, atau dikenal sebagai Gus Haris – Ra Fahmi, dibakar orang tak dikenal. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Probolinggo menyebut peristiwa tersebut berpotensi sebagai tindak pidana pemilu.

Peristiwa tersebut terjadi di Desa Tongas Kulon, Kecamatan Tongas, dan terindikasi sebagai aksi perusakan terkait pemilu. Kerusakan itu diketahui pada Jumat (18/10/2024), dengan kondisi hampir separuh APK dengan slogan Sae Berbenah itu, hangus terbakar di tepi jalan masuk desa.

Mustofa, selaku Liaison Officer (LO) paslon Gus Haris – Ra Fahmi, memberikan respons santai atas insiden tersebut. Ia justru memandang kejadian ini sebagai pertanda baik bagi pasangan yang diusungnya.

“Bagi kami, ini bisa dimaknai sebagai pertanda kemenangan. Layaknya api yang menyala, calon kami akan bersinar memimpin Probolinggo di periode 2024-2029,” ujar Mustofa.

Ia juga menambahkan, pihaknya akan mendoakan pelaku mendapat hidayah. Meski demikian, Mustofa menegaskan bahwa pihaknya tetap akan melaporkan perusakan ini kepada aparat penegak hukum.

“Kami berharap ada tindak lanjut dari pihak berwenang agar insiden serupa tidak terulang,” pungkas politisi PKB itu.

Ubaidillah, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Probolinggo, menyatakan bahwa perusakan APK termasuk tindak pidana pemilu. Ia mengacu pada Pasal 69 poin G Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang mengatur larangan kampanye.

“Masuk dalam tindak pidana pemilihan yang tertuang dalam bab tentang pidana, pasal 187. Disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melanggar larangan kampanye sesuai pasal 69, dikenakan sanksi kurungan atau penjara dan denda,” ujarnya.

Ia juga memastikan bahwa pihaknya bergerak cepat bekerja sama dengan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Tongas dan Polsek Tongas untuk menindaklanjuti kejadian ini.

“Saat ini kami masih menunggu laporan resmi dari Panwascam. Jika sudah masuk, kami akan menentukan apakah kasus ini akan diteruskan ke Sentra Gakkumdu atau tidak,” tambahnya.

Hingga saat ini, belum ada laporan resmi dari pihak terkait terkait perusakan APK tersebut. Bawaslu pun berharap masyarakat dapat membantu memberikan informasi agar proses hukum dapat berjalan dengan baik.

Peristiwa ini menjadi perhatian publik menjelang pemilihan Bupati Probolinggo pada November mendatang, di mana tensi politik kian memanas seiring persaingan antar paslon yang semakin ketat. (lai/saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.