Probolinggo (WartaBromo.com) – Seorang warga Desa Alaskandang, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo, diamankan anggota Satnarkoba Polres Probolinggo.
Pria berinisial SH (33) ini ditangkap di sebuah kamar kos di Desa Sumber Anyar, Kecamatan Paiton. Polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 8,25 gram dari pria yang berdomisili di Dusun Panpan tersebut.
Kasat Narkoba Polres Probolinggo, AKP Nanang Sugiyono, mengungkapkan penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di daerah tersebut.
“Kami menerima informasi bahwa sering terjadi transaksi mencurigakan di sebuah kos di Desa Sumber Anyar. Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui transaksi tersebut melibatkan SH,” ujarnya, Kamis (9/1/2025).
Petugas kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan SH. Dalam penggeledahan, ditemukan 16 plastik klip berisi sabu dengan berat total 8,25 gram yang disimpan di dalam dompet abu-abu hitam milik tersangka.
“Tersangka beserta barang bukti langsung kami bawa ke Polres Probolinggo untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Nanang.
Atas perbuatannya, SH dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
“Proses hukum akan terus berjalan sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya. (aly/saw)