Pemkab Probolinggo Siapkan Perda Penempatan ASN: Jarak Kerja Maksimal 15 Km, Nyaman dan Efektif!

749

Kraksaan (WartaBromo.com) – Pemerintah Kabupaten Probolinggo tengah menyiapkan aturan baru yang bakal bikin para ASN bisa bernapas lega. Lewat rencana penyusunan Peraturan Daerah (Perda), pemkab ingin memastikan penempatan dan kenyamanan kerja ASN makin tertata, efisien, dan tentunya manusiawi.

Langkah ini muncul sebagai respon langsung dari Bupati Probolinggo, Mohammad Haris, terhadap keluhan ASN yang harus bekerja jauh dari rumah. Keluhan itu disampaikan saat apel pagi di Alun-alun Kraksaan, Senin (10/3/2025).

“Kita upayakan penempatan ASN tetap dalam radius ideal. Kalau bisa maksimal 15 kilometer dari tempat tinggal,” ungkap Bupati Haris.

Menurutnya, jarak kerja yang terlalu jauh bisa menguras tenaga dan menurunkan produktivitas. Karena itu, ia ingin ada solusi yang adil dan realistis. Jika pun ada ASN yang bersedia tetap bekerja di lokasi yang lebih jauh, akan dibuat kesepakatan tertulis sebagai bentuk persetujuan pribadi.

Lebih lanjut, Bupati Haris menegaskan bahwa pihaknya serius menyusun Perda sebagai dasar hukum agar kebijakan ini tidak hanya bersifat sementara.

“Iya, pasti kita buat perdanya. Supaya ada dasar hukum yang jelas dan ASN kita bisa lebih nyaman dalam bekerja,” ujarnya.

Rencana ini tak hanya soal penempatan, tapi juga membuka peluang bagi pemberian insentif bagi ASN yang memenuhi kriteria tertentu. Harapannya, para pegawai negeri bisa lebih fokus, termotivasi, dan merasa dihargai di tempat tugasnya.

Dengan adanya kebijakan ini, Pemkab Probolinggo berharap bisa menciptakan sistem kerja ASN yang lebih efisien, sesuai kebutuhan daerah, dan tentunya mendukung kesejahteraan pegawainya. (saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.