Probolinggo (WartaBromo.com) – Tidak hanya Pemkab Probolinggo, seluruh kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo juga dipastikan tidak akan digunakan untuk kepentingan pribadi saat momen mudik dan libur panjang Lebaran 2025. Pemkot menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mewajibkan seluruh mobil dinas diparkir di area kantor mulai Jumat (28/3/2025).
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Probolinggo, Aman Suryaman, menegaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk memastikan kendaraan dinas digunakan sesuai peruntukannya.
“Seluruh kendaraan dinas jabatan harus diparkir di halaman Pemkot selama cuti bersama. Ini untuk menegaskan bahwa mobil dinas tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi seperti mudik atau berlibur,” jelas Aman, Rabu (26/3/2025).
Kebijakan ini bukan sekadar aturan biasa, melainkan bagian dari upaya pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait Hari Raya.
Sekretaris Daerah Kota Probolinggo, Ninik Ira Wibawati, menjelaskan bahwa SE yang dikeluarkan pada 21 Maret 2025 ini merupakan tindak lanjut dari SE Wali Kota Probolinggo tertanggal 20 Maret 2025.
“Aturan ini berlaku bagi semua pejabat dan pegawai di lingkungan Pemkot Probolinggo. Kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi di luar tugas dinas resmi,” kata Ninik.
Seluruh kendaraan dinas kepala perangkat daerah harus diparkir di halaman Kantor Wali Kota Probolinggo dan halaman Kantor Satpol PP hingga akhir masa cuti bersama, yaitu Senin (7/4/2025).
Sementara itu, kendaraan operasional yang masih diperlukan untuk pelayanan publik dapat tetap digunakan sesuai fungsinya.
Agar aturan ini berjalan efektif, setiap kendaraan dinas yang diparkir diwajibkan mencantumkan nama pengemudi serta nomor kontak yang bisa dihubungi. Langkah ini bertujuan untuk memudahkan pemantauan dan memastikan tidak ada pelanggaran.
Kendaraan dinas baru boleh digunakan kembali setelah cuti panjang berakhir, yaitu pada 8 April 2025. (saw)