Lumajang (WartaBromo.com) – Seorang gadis di bawah umur berinisial AR (13), warga Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, diduga menjadi korban rudapaksa oleh ayah kandungnya sendiri, TR (34). Aksi bejat tersebut dilaporkan telah terjadi sejak korban masih duduk di bangku kelas 5 SD.
Informasi ini disampaikan oleh Kepala Bidang Perlindungan Anak dan Pelayanan Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Lumajang, Darno Jumat (2/5/2025).
“Berdasarkan keterangan korban, tindakan rudapaksa dilakukan sebanyak 10 kali, dimulai saat korban masih kelas 5 SD hingga kini berada di kelas 1 SMP,” ujar Darno.
Tindakan tersebut diketahui dilakukan pelaku di rumah mereka sendiri, pada malam hari, saat ibu korban tertidur. Kasus ini terungkap setelah pihak desa melaporkan dugaan tindak asusila tersebut ke Polres Lumajang pada 14 April 2025.
Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Untoro Abimanyu, membenarkan adanya laporan tersebut. Namun hingga kini, pihak kepolisian belum melakukan penahanan terhadap terduga pelaku.
“Laporan kami terima pada 14 April. Saat ini masih dalam tahap pemeriksaan pelapor dan korban. Sementara terduga pelaku akan dipanggil kemudian. Saat ini statusnya masih sebagai saksi,” jelas Untoro. (rud)