Probolinggo (WartaBromo.com) – Sepekan pasca aksi vandalisme atau pengrusakan di kedai kopi jalan Letjen Sutoyo, Tisnonegaran, polisi akhirnya tetapkan lima tersangka.
Mereka merupakan anggota geng motor yang saat itu bikin ricuh dan merusak kedai kopi ANT. “Jadi mereka datang berkelompok, sekitar 40 orang, lalu merusak kursi, gelas dan perabot lainnya,” kata Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainal Arifin, Senin (5/5/2025).
Mereka berinisial RA (24) warga Kecamatan Kademangan, MR (27) warga Kecamatan Mayangan, AF (19) warga Krejengan, Kabupaten Probolinggo, DA (19) warga Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, dan DC (27) warga Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo.
Ketika kejadian, seorang karyawan kedai juga turut jadi korban pengeroyokan geng motor ini. “Kemungkinan jumlahnya bisa saja bertambah, kami masih terus dalami,” lanjutnya.
Masing-masing pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka ini, terlibat langsung dalam pengrusakan. Ada yang melempar kursi, botol minuman sampah asbak.
“Usai merusak mereka kabur, saat itu di bawah pengaruh minuman beralkohol,” lanjut kasat.
Aksi anarkis itu, disebut karena ego semata dan pengakuan keberadaan kelompoknya saja. Alias eksistensi kelompok semata.
Akibat perbuatannya, lima pelaku yang berhasil diamankan ini dijerat pasal 170 KUHP, yang berbunyi melakukan kekerasan secara bersama – sama terhadap orang atau barang. Dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun. (lai/saw)