Pria di Kraton Dibekuk Polisi, Diduga Cabuli Bocah 5 Tahun

45

Pasuruan (WartaBromo.com) – Satreskrim Polres Pasuruan Kota menangkap seorang pria berinisial AA (41). Ia ditangkap lantaran diduga mencabuli seorang anak.

Plt. Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaidi mengatakan, AA diduga melakukan aksinya terhadap NA, anak perempuan yang masih berusia 5 tahun.

Berdasar keterangan yang didapat, AA melakukan aksi bejatnya di rumah kontrakan korban yang berada di wilayah Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan. Aksi itu akhirnya ketahuan NH (33) yang tak lain merupakan ibu korban.

“Ibu korban langsung melapor ke polres, lalu segera kami tindak lanjuti,” kata Junaidi, Kamis (08/05/2025).

Tak berselang lama polisi langsung menangkap AA dan membawanya ke Polres Pasuruan Kota. Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa AA diduga bukan sekali mencabuli NA.

AA diduga mencabuli NA sebanyak 8 kali. Dampaknya, NA sampai hari ini merasakan trauma. AA kini telah ditahan di Polres Pasuruan Kota dan dijerat pasal 8 ayat (1) dan atau ayat (2) UU Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 15 tahun,” ujar Junaidi. (tof)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.