Probolinggo (WartaBromo.com) — Harapan puluhan warga di Kabupaten Probolinggo untuk memperoleh kehidupan lebih sejahtera melalui pekerjaan di PT Klaseman, pabrik pengolahan kayu ekspor di Desa Karangpranti, Kecamatan Pajarakan, harus pupus.
Alih-alih membaik, para pekerja justru mengeluhkan upah rendah dan minimnya pemenuhan hak dasar ketenagakerjaan.
Salah seorang pekerja, sebut saja D-I, mengatakan bahwa dirinya menerima upah sebesar Rp58 ribu per hari untuk jam kerja delapan jam. Ia mengaku telah bekerja hampir lima tahun di perusahaan tersebut tanpa kenaikan upah yang berarti.
“Dibayar Rp58 ribu per shift tanpa makan. Kami bawa bekal dari rumah. Air minum memang disediakan, tapi kadang tidak higienis,” ujar D-I.
Menurutnya, beban kerja di pabrik cukup berat, mulai dari proses penggergajian, produksi, hingga finishing kayu ekspor. “Kerjanya berat, tapi upahnya tidak sebanding,” katanya.
Kondisi serupa disampaikan pekerja lain, F-A, yang menyebut mayoritas karyawan di PT Klaseman berstatus buruh harian lepas tanpa perjanjian kerja tetap.
“Kami hanya tanda tangan kesepakatan kerja bersama (KKB) sebagai buruh harian. Kalau diberhentikan, tidak ada pesangon,” tuturnya.
Ia menambahkan, sistem upah juga dibedakan berdasarkan masa kerja.
Pekerja dengan masa kerja di bawah lima tahun mendapat Rp58 ribu per hari, sedangkan yang sudah bekerja 5–10 tahun menerima Rp73 ribu per hari.
Untuk masa kerja di atas 10 tahun, upahnya naik menjadi Rp84 ribu per hari.
Ironisnya, lanjut F-A, tidak semua pekerja memiliki jaminan sosial lengkap, baik BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.
“Yang dapat BPJS Ketenagakerjaan hanya jaminan kecelakaan kerja, tidak semuanya dilengkapi,” keluhnya.
Menanggapi keluhan tersebut, Kusno Widodo, Penanggung Jawab PT Klaseman, membenarkan masih ada satu pekerja yang menerima upah Rp58.500 per hari. Namun, pihaknya berkomitmen untuk melakukan penyesuaian pada awal tahun depan.
“Benar, ada satu orang yang masih menerima Rp58.500 per hari. Tapi mulai Januari 2026 akan kami naikkan. Karyawan lain rata-rata sudah di atas angka itu, bahkan ada yang menerima sampai Rp90 ribu per hari,” jelas Kusno, Selasa (28/10/2025).
Ia juga membantah isu bahwa perusahaan hanya menyediakan air minum dari tong.
“Sekarang kami sudah sediakan air galon isi ulang. Dulu kami masak sendiri untuk menjaga kebersihan, tapi sekarang sudah kami ubah,” ujarnya.

Disnaker Lakukan Sidak
Ramainya laporan terkait kondisi kerja di PT Klaseman membuat Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Probolinggo turun tangan. Sidak dilakukan pada Selasa pagi, dipimpin langsung oleh Kepala Disnaker, Saniwar.
“Kami lakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap sistem kerja, jumlah tenaga kerja, dan fasilitas kesejahteraan karyawan,” kata Saniwar.
Dari hasil pemeriksaan, Disnaker mencatat PT Klaseman mempekerjakan 35 karyawan aktif. Seluruhnya, kata Saniwar, sudah terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan. Jam kerja pun dinilai sesuai aturan, yakni 7 jam per hari.
“Alhamdulillah, semua pekerja sudah terdaftar BPJS dan jam kerjanya juga sesuai ketentuan,” ujarnya.
Meski demikian, Disnaker tetap menyoroti aspek kesejahteraan dan besaran upah.
Menurut Saniwar, dengan kemampuan ekspor yang sudah dimiliki perusahaan, kompensasi bagi pekerja seharusnya bisa lebih baik.
“Perusahaan ini sudah bisa ekspor kayu ke Jepang, meski baru dua kali sebulan. Manajemen berjanji akan menaikkan gaji sesuai UMR jika ekspor meningkat enam kali sebulan,” ungkapnya.
Disnaker menegaskan akan terus memantau perkembangan di PT Klaseman untuk memastikan seluruh ketentuan ketenagakerjaan dijalankan dengan benar.
“Kami akan evaluasi secara berkala agar hubungan industrial tetap harmonis dan kesejahteraan pekerja meningkat,” ujar Saniwar.
Pemerintah daerah, lanjutnya, juga mendorong industri kecil dan menengah di Probolinggo agar tidak hanya fokus pada produksi, tetapi juga memperhatikan kesejahteraan tenaga kerja.
“Dengan pengawasan dan pembinaan berkelanjutan, kami berharap industri kayu ini bisa tumbuh sehat tanpa mengabaikan hak-hak pekerja,” tambahnya. (aly/saw)





















