Kraksaan (WartaBromo.com) – Dugaan perampasan sepeda motor terjadi di wilayah Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Senin (13/4/2026) siang. Kepolisian menyebut belum ada laporan masuk.
Korban, Arik (18), warga Desa Renteng, Kecamatan Gading, mengaku motornya dibawa oleh empat pria tak dikenal saat ia sedang beristirahat di tepi jalan.
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Ir. H. Juanda, Kelurahan Patokan, Kecamatan Kraksaan.
Saat itu, Arik berhenti di sebuah minimarket untuk membeli minuman. Tak lama setelah duduk di sekitar lokasi, ia didatangi empat orang yang langsung mengarah ke sepeda motor miliknya, Honda CBR tahun 2018.
Menurut pengakuan korban, para pelaku sempat meminta kunci kendaraan. Namun, permintaan tersebut ditolak.
Situasi kemudian memanas ketika motor didorong secara paksa oleh para pelaku menuju sebuah gang di sekitar lokasi kejadian.
Korban mengaku sempat berusaha mempertahankan kendaraannya, bahkan mengejar para pelaku.
Namun, ia tidak dapat menghentikan aksi tersebut. Dalam situasi itu, korban juga diminta untuk tidak merekam kejadian.
Tak berhenti di situ, korban mengaku diarahkan menuju wilayah Desa Kalibuntu, Kecamatan Kraksaan.
Di lokasi tersebut, ia disebut diminta sejumlah uang sebagai syarat untuk mengambil kembali sepeda motornya.
“Saya diminta uang Rp3 juta kalau ingin motor kembali,” ujarnya.
Hingga kini, keberadaan sepeda motor tersebut belum diketahui secara pasti.
Informasi yang beredar menyebutkan kendaraan diduga berada di sebuah gudang, namun belum ada konfirmasi resmi dari pihak berwenang.
Di sisi lain, sebuah video yang beredar di media sosial memperlihatkan adu argumen antara pihak yang disebut sebagai debt collector dengan keluarga korban.
Video tersebut diduga berkaitan dengan peristiwa ini, meski belum dapat dipastikan kebenarannya.
Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP I Made Kembar Mertadana mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti informasi tersebut dengan mendatangi lokasi kejadian dan berkoordinasi dengan korban.
“Kami sudah respons cepat dengan mendatangi TKP dan menyarankan korban untuk membuat laporan resmi,” ujarnya, Selasa (14/4/2026).
Namun demikian, hingga saat ini korban belum melaporkan kejadian tersebut secara resmi ke kepolisian. Polisi menegaskan, laporan resmi diperlukan agar proses penyelidikan dapat dilakukan secara maksimal.
Kasus ini masih menjadi perhatian aparat, seiring meningkatnya kekhawatiran masyarakat terhadap dugaan praktik penarikan kendaraan secara paksa di jalan.
Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengalami atau mengetahui kejadian serupa. (aly/saw)





















