Pasuruan (WartaBromo.com) – Setelah mengetahui arti kode Stbld pada Akta Kelahiran, Bolo Warmo juga perlu tahu bahwa kode ini ternyata memiliki beragam jenis. Setiap kode merujuk pada aturan yang berbeda, tergantung pada penggolongan penduduk pada masa itu.
Berikut ini beberapa contoh kode Stbld atau Staatsblad yang pernah dicantumkan dalam Akta Kelahiran lama dari Pasal 106 huruf b hingga e UU No. 23 Tahun 2006:
- Staatsblad 1849:25 atau Staatsblad 1946:136 untuk golongan Eropa
- Staatsblad 1917:129 jo. Staatsblad 1939:288 atau Staatsblad 1946:136 untuk golongan Cina
- Staatsblad 1920:751 jo. Staatsblad 1927:564 untuk golongan Indonesia
- Staatsblad 1933:74 jo. Staatsblad 1936:607 atau Staatsblad 1939:288 untuk golongan Kristen Indonesia
Dari daftar tersebut, terlihat bahwa pada masa kolonial, sistem administrasi kependudukan memang membedakan aturan berdasarkan golongan masyarakat. Pembagian ini digunakan sebagai dasar hukum dalam pencatatan sipil, termasuk pencatatan kelahiran.
Menariknya, dari kode tersebut, kita juga bisa mengetahui aturan mana yang dulu dipakai dalam pencatatan kelahiran keluarga.
Namun perlu dipahami, penggolongan tersebut merupakan bagian dari sistem hukum di masa lalu dan sudah tidak berlaku di Indonesia saat ini. Sistem administrasi modern tidak lagi mengenal pembagian seperti itu dan seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.
Meski begitu, bagi Bolo Warmo yang memiliki Akta Kelahiran lama, tidak ada salahnya mencoba mengecek kembali dokumen tersebut. Kode Stbld yang tercantum bisa menjadi informasi historis mengenai dasar hukum yang digunakan saat akta itu diterbitkan. (jun)





















