Pansus DPRD Rekomendasikan Cabut Izin Proyek di Prigen, Tegaskan Lindungi Sabuk Hutan Arjuno-Welirang

17

Bangil (WartaBromo.com) – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Pasuruan akhirnya mengeluarkan rekomendasi tegas terkait polemik rencana pembangunan real estate di lereng Gunung Arjuno–Welirang, Kecamatan Prigen.

Dalam rekomendasi tersebut, Pansus mendesak Pemerintah Kabupaten Pasuruan untuk segera berkoordinasi dengan instansi terkait guna mengevaluasi secara menyeluruh seluruh proses administrasi yang telah berjalan. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga fungsi ekologis kawasan sebagai penyangga kehidupan.

Ketua Pansus, Sugiyanto, menegaskan bahwa rekomendasi ini merupakan hasil kajian mendalam selama berbulan-bulan yang berpihak pada kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat.

“Penyusunan laporan ini bukan sekadar tugas administratif, melainkan ikhtiar kolektif untuk memastikan lereng Arjuno–Welirang tetap menjadi pelindung kehidupan. Sabuk hutan adalah warisan anak cucu, bukan komoditas yang bisa dipertukarkan dengan keuntungan jangka pendek,” tegasnya.

Dalam laporannya, Pansus menetapkan lima poin utama yang harus segera ditindaklanjuti oleh Bupati Pasuruan:

Pertama, mencabut dan membatalkan seluruh izin yang telah terbit, termasuk PKKPR dan izin dasar lainnya, melalui koordinasi dengan Kementerian ATR/BPN dan KLHK. Pansus juga meminta penghentian permanen proses AMDAL dan PBG milik PT Stasionkota Saranapermai.

Kedua, mengembalikan status fungsi lahan menjadi kawasan hutan lindung atau resapan air, serta melakukan rehabilitasi vegetasi untuk menjaga stabilitas lereng.

Ketiga, mendorong proses hukum dengan melibatkan aparat penegak hukum untuk menyelidiki dugaan pemalsuan dokumen pertanahan serta potensi kerugian negara dalam proses tukar menukar kawasan hutan.

Keempat, melakukan audit internal terhadap kinerja dinas terkait guna menutup celah maladministrasi yang berpotensi merugikan lingkungan dan masyarakat.

Kelima, mengusulkan revisi tata ruang dengan mengembalikan status kawasan dari zona permukiman (kuning) menjadi kawasan lindung (hijau) dalam revisi RTRW Provinsi Jawa Timur.

Selain itu, Pansus juga menyoroti adanya temuan maladministrasi dan indikasi pelanggaran hukum dalam proses yang telah berjalan. Hal tersebut dinilai sebagai peringatan serius bagi pemerintah daerah agar tidak mengabaikan aspek lingkungan.

“Ketegasan Bupati dalam mengeksekusi rekomendasi ini adalah ujian nyata keberpihakan negara terhadap hak rakyat atas lingkungan hidup yang aman. Mari kita jaga Arjuno agar ia tetap menjaga kita,” pungkas Sugiyanto.

Rekomendasi ini menjadi titik krusial dalam penentuan nasib proyek di kawasan Prigen, sekaligus menjawab gelombang penolakan warga yang selama ini menuntut perlindungan hutan dan sumber mata air di lereng Arjuno–Welirang. (fir)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.