Gas Melon Tak Lagi Bebas Dijual, Ini Daftar Lengkap Pengguna yang Dilarang Pakai LPG 3 Kg

24

Pasuruan (WartaBromo.com) – Pemerintah kembali mempertegas aturan distribusi elpiji subsidi tabung 3 kilogram. Melalui kebijakan terbaru dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pembelian LPG 3 kg kini tidak lagi bebas seperti sebelumnya.

Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022 tertanggal 25 Maret 2022 masyarakat diwajibkan membeli elpiji subsidi hanya di pangkalan resmi Pertamina.

Aturan ini sekaligus memperjelas siapa saja yang berhak dan tidak berhak menggunakan gas melon tersebut. Lantas, siapa saja yang tidak boleh menggunakan LPG 3 kg?

Daftar Pengguna yang Tidak Berhak Elpiji 3 Kg

Dalam regulasi terbaru ini, pemerintah secara tegas melarang sejumlah sektor usaha dan kelompok tertentu menggunakan LPG subsidi 3 kg. Berikut daftarnya:

1. Sektor Usaha yang Dilarang

  • Hotel.
  • Restoran.
  • Usaha binatu atau laundry.
  • Usaha pembatikan.
  • Usaha peternakan.
  • Usaha pertanian di luar ketentuan Perpres 38/2019 dan yang belum dikonversi.
  • Usaha tani tembakau.
  • Usaha jasa las.

2. Kelompok Lainnya

  • Berbagai sektor usaha skala besar.
  • Rumah tangga sejahtera.

Artinya, elpiji 3 kg diprioritaskan untuk masyarakat yang benar-benar membutuhkan, bukan untuk kegiatan usaha besar atau kalangan mampu. (jun)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.