Kronologi Penangkapan Petugas Honorer Palang Pintu KA yang Jadi Bandar, 4 Pelaku dan 13 Ribu Pil Koplo Diamankan

28

Pasuruan (WartaBromo.com) – Pengungkapan kasus peredaran obat keras berbahaya jenis trihexyphenidyl oleh Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota akhirnya menguak peran seorang petugas penjaga palang pintu kereta api sebagai bagian dari jaringan. Dari rangkaian penangkapan, polisi mengamankan total lebih dari 13 ribu butir pil yang diduga kuat merupakan obat terlarang.

Kasat Narkoba Polres Pasuruan Kota, AKP Ronny Margas, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran pil koplo di wilayah Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan.

Bermula saat anggota mengamankan seorang pria berinisial R pada Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 18.00 WIB dengan barang bukti 20 butir pil trihexyphenidyl. Dari pengembangan lagi, anggota juga berhasil menangkap tersangka W.A.P yang menyimpan 804 butir pil.

“Dari hasil pemeriksaan, W.A.P mengaku mendapatkan barang tersebut dari tersangka lain berinisial F.E.S. Polisi kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan F.E.S di wilayah yang sama,” kata Ronny, Jumat (24/4/2026).

Pengembangan kasus tidak berhenti di situ. Dari jaringan yang terungkap, polisi kembali melakukan penyelidikan hingga ke wilayah Kabupaten Probolinggo.

“Dari hasil pengembangan, kami melakukan penangkapan terhadap tersangka A.A pada Kamis, (23/42026) sekitar pukul 00.30 WIB di Kecamatan Tongas dengan barang bukti 2.000 butir pil. Kemudian kami kembangkan lagi dan mengamankan tersangka N dengan barang bukti 11.000 butir pil,” jelasnya.

A.A diketahui merupakan petugas penjaga palang pintu kereta api di wilayah Nguling yang sebelumnya sempat diberitakan. Namun, Ronny menegaskan bahwa statusnya bukan pegawai resmi PT KAI.

“Betul, itu pegawai honorer dari petugas palang pintu yang inisial A,” tegasnya.

Dari seluruh rangkaian pengungkapan tersebut, polisi menyita total 13 ribu lebih butir pil trihexyphenidyl, serta sejumlah barang bukti lain berupa uang tunai dan beberapa unit ponsel yang digunakan untuk transaksi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) serta Pasal 436 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait produksi atau peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan tidak memiliki kewenangan dalam praktik kefarmasian. (don)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.