Pasuruan (WartaBromo.com) – Kasus dugaan korupsi dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) tahun 2019-2022 yang melibatkan Anwar Sadad, Anggota DPR dari Dapil Jatim II (Pasuruan – Probolinggo) masih terus bergulir.
Achmad Taufik Husein, Plt Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menjelaskan, KPK telah melakukan penyitaan sejumlah aset senilai Rp22 miliar milik Anwar Sadad dan Bagus Wahyudiono selaku orang kepercayaan dari AS. Dari beberapa aset yang disita, satu diantaranya rumah di Kabupaten Pasuruan.
“KPK juga telah juga telah melakukan penyitaan terhadap aset-aset milik AS dan BGS dengan total kurang lebih senilai Rp22 miliar,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (22/7/2026), mengutip kompas.
Sejumlah aset yang disita berada dibeberapa daerah di Jatim, seperti 1 bidang tanah di Kecamatan Jambangan Surabaya, senilai Rp4,5 miliar. Dua unit ruko di Surabaya senilai Rp3 miliar. Kemudian 1 unit rumah di Kecamatan Jambangan, Surabaya, senilai Rp4 miliar.
Selain itu, ada juga 1 unit apartemen di Malang senilai Rp1 miliar; 1 unit GOR di Kabupaten Probolinggo senilai Rp3 miliar, 1 unit SPBE di Banyuwangi senilai Rp2 miliar. Berikutnya, 3 unit rumah yang masing-masing berlokasi di Surabaya, Mojokerto, dan Pasuruan.
Taufik menegaskan, KPK masih akan terus melakukan pendalaman aliran-aliran uang seseuai temuan fakta penydiikan. Termasuk penelusuran aset dari para tersangka. “Jadi penanganan perkara ini cukup kompleks karena memang dari temuan awal peristiwa tertangkap tangan dan melibatkan banyak pelaku dari berbagai daerah di Jawa Timur,” kata Taufik
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, kasus dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang menyeret nama Anwar Sadad berpusat pada dugaan penerimaan suap atau uang “ijon” dan pemotongan dana hibah Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Jatim tahun anggaran 2019-2022.
Perkara ini merupakan pengembangan langsung dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Desember 2022 yang sebelumnya menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim lainnya, Sahat Tua Simanjuntak. Dari pengembangan tersebut, terungkap sebuah sistem pemotongan anggaran yang terstruktur dan masif di lingkungan legislatif Jatim.
Anwar Sadad yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Jatim 2019–2024 diduga mendapat jatah alokasi dana hibah senilai Rp291,5 miliar dengan rincian Rp48,9 miliar pada tahun 2019, Rp37,6 miliar tahu 2020, Rp121,3 miliar tahun 2021, dan Rp83,7 miliar pada tahun 2022.
Konstruksi perkara menunjukkan bahwa pengalokasian dana ratusan miliar tersebut tidak berjalan cuma-cuma.
Untuk bisa mendapatkan porsi atau menggeser alokasi dana hibah ke wilayah tertentu, para koordinator lapangan (korlap) Pokmas atau pihak swasta diwajibkan memberikan uang muka atau dikenal sebagai “uang ijon”.
Kesepakatan commitment fee yang ditetapkan di awal berada di kisaran 15%-20% dari total nilai anggaran hibah yang akan cair.
Dalam melancarkan aksinya, Anwar Sadad diduga menggunakan tangan orang kepercayaannya, Bagus Wahyudiono. Melalui perantara ini, aliran dana suap mengalir dari berbagai pihak swasta yang ingin mengamankan proyek hibah di daerah mereka.
KPK mengidentifikasi Anwar Sadad menerima uang suap sekurang-kurangnya Rp6,9 miliar. Uang tersebut di antaranya berasal dari Achmad Yahya dan M. Fathullah untuk pengondisian alokasi di wilayah Pasuruan, serta dari Ra Wahid Ruslan untuk alokasi di wilayah Bangkalan, Madura.
Dampak dari adanya uang ijon dan fee berlapis ini membuat dana hibah yang seharusnya diterima utuh oleh masyarakat menjadi sangat minim. Total pemotongan anggaran dari hulu ke hilir diperkirakan mencapai 20%-45%. Akibatnya, kualitas program pun jauh berkurang.(fir/asd)




















