Probolinggo (WartaBromo.com) – Seorang pria berinisial ACW (39), warga asal Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Klungkung, Bali, atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak perempuan berusia 11 tahun.
Kasus ini terungkap setelah korban diketahui hamil sekitar enam bulan. Polisi mengungkap, korban dan pelaku diduga berkenalan melalui aplikasi media sosial.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kos di Banjar Dinas Labuhan, Desa Antiga, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem, Selasa (21/7/2026). Saat ini, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Klungkung untuk menjalani proses hukum.
Penyidik menduga peristiwa persetubuhan terjadi sebanyak 5 kali dalam kurun waktu 2025 hingga awal 2026. Dilakukan di sebuah warung yang berada di kawasan Jalan Prof. Dr. Ida Bagus Mantra, Desa Kusamba, Kabupaten Klungkung,
Kasi Humas Polres Klungkung, Iptu I Dewa Nyoman Alit Purnawibawa, mengatakan kasus tersebut bermula ketika orang tua korban mencurigai kondisi putrinya yang mengeluhkan sakit perut dan tidak mengalami menstruasi selama beberapa waktu.
“Keluarga kemudian membawa korban memeriksakan diri ke bidan di wilayah Kusamba pada 1 Juli 2026. Dari hasil pemeriksaan diketahui korban sedang mengandung dengan usia kehamilan sekitar enam bulan,” ujarnya.
Setelah dilakukan pendampingan dan pemeriksaan lebih lanjut, korban mengaku mengenal pelaku melalui aplikasi media sosial. Polisi menduga tersangka menggunakan identitas serta nama samaran untuk membangun kedekatan dan memperoleh kepercayaan korban sebelum akhirnya melakukan tindak pidana tersebut.
“Dari hasil penyelidikan, tersangka diduga memakai beberapa nama samaran saat berkomunikasi dengan korban melalui media sosial. Modus itu diduga dilakukan untuk menyamarkan identitas dan mempermudah pelaku mendekati korban,” kata Alit.
Dalam penyidikan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban, pakaian milik tersangka, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan pelaku saat menemui korban.
Atas dugaan perbuatannya, ACW dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polres Klungkung juga mengingatkan para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak di ruang digital. Menurut polisi, penggunaan media sosial dan aplikasi percakapan tanpa pendampingan berpotensi dimanfaatkan pelaku kejahatan seksual dengan menggunakan identitas palsu.
“Penting bagi orang tua untuk mengetahui aktivitas anak di media sosial, termasuk dengan siapa mereka berkomunikasi. Pengawasan menjadi salah satu langkah pencegahan agar anak tidak menjadi korban kejahatan seksual di dunia digital,” ujar Alit. (saw)



















