Pasuruan (WartaBromo.com) – Pemerintah akan mulai menerapkan kebijakan Zero ODOL secara efektif pada Januari 2027. Tak sekadar melarang kendaraan bermuatan berlebih, kebijakan ini juga mengatur penertiban kendaraan hasil modifikasi ilegal hingga memperluas pihak yang bertanggung jawab apabila terjadi pelanggaran.
Lalu, apa saja isi kebijakan Zero ODOL yang akan diterapkan pemerintah?
1. Kendaraan Over Dimension dan Over Load Dilarang
Zero ODOL menyasar dua jenis pelanggaran, diantaranya:
- Pertama, over dimension, yaitu kendaraan yang dimensinya diubah atau dimodifikasi sehingga melebihi spesifikasi yang ditetapkan pabrikan.
- Kedua, over load, yakni kendaraan yang membawa muatan melebihi batas maksimal sesuai ketentuan.
Kedua pelanggaran tersebut dinilai meningkatkan risiko kecelakaan dan mempercepat kerusakan infrastruktur.
2. Penertiban Dilakukan Bertahap
Pemerintah tidak langsung menerapkan sanksi penuh. Sebelum Januari 2027, akan dilakukan beberapa tahapan, yaitu:
- Sosialisasi kepada pelaku usaha angkutan.
- Pembinaan dan pendampingan konversi kendaraan.
- Penegakan hukum setelah masa pembinaan selesai.
3. Tak Hanya Sopir yang Bertanggung Jawab
Dalam kebijakan Zero ODOL, pemerintah menegaskan penegakan hukum tidak hanya menyasar pengemudi. Pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban meliputi:
- Pengemudi.
- Pemilik kendaraan.
- Perusahaan angkutan.
- Pemilik usaha.
- Karoseri yang melakukan modifikasi hingga kendaraan menjadi over dimension.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono, selama ini sopir sering menjadi satu-satunya pihak yang disalahkan, padahal terdapat rantai tanggung jawab yang lebih luas.
4. Melibatkan Banyak Kementerian
Pemerintah juga akan melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga dalam implementasi Zero ODOL, di antaranya Kementerian Perhubungan, Polri, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Ketenagakerjaan, hingga pemerintah daerah.
Pelibatan berbagai instansi tersebut dilakukan karena kebijakan ini tidak hanya berkaitan dengan keselamatan lalu lintas, tetapi juga menyangkut sistem logistik nasional dan keberlangsungan usaha angkutan barang.
Melalui kebijakan Zero ODOL yang mulai berlaku Januari 2027, pemerintah berharap praktik kendaraan over dimensi dan over muatan dapat dihapus secara bertahap sehingga angka kecelakaan menurun, jalan dan jembatan lebih awet, serta distribusi logistik berlangsung lebih aman dan efisien. (Jun)





















