Pasuruan (WartaBromo.com) – Pendapatan Daerah Kabupaten Pasuruan pada KUA dan PPAS tahun anggaran 2026 semester pertama tidak mencapai target. Target PAD yang sebelumnya diproyeksikan mencapai Rp3.499 triliun lebih, saat ini hanya terkumpul Rp3.431 triliun lebih, angka tersebut selisih atau mengalami penurunan sebesar Rp67 miliar lebih.
Kondisi tersebut disampaikan Bupati Pasuruan, M Rusdi Sutejo saat menyampaikan Nota Pengantar dan Penjelasan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (Perubahan KUA) serta Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan, Rabu (29/7/2026).
Yang mana perubahan dokumen anggaran tersebut disusun sebagai bentuk penyesuaian terhadap perkembangan kondisi keuangan daerah selama semester pertama tahun 2026, sesuai dengan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026 yang telah ditetapkan melalui Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 29 Tahun 2026.
Rusdi dalam pidatonya menyampaikan, perubahan kebijakan anggaran dilakukan dengan pendekatan tematik, holistik, integratif, dan spasial serta menerapkan prinsip money follows program, sehingga penganggaran difokuskan pada pencapaian target pelayanan publik, bukan semata-mata berdasarkan tugas dan fungsi perangkat daerah.
“Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 dilaksanakan sebagai bentuk penyesuaian kebijakan penganggaran daerah terhadap perkembangan yang terjadi selama semester pertama, serta memastikan APBD tetap relevan, responsif sesuai dengan kondisi keuangan daerah, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel,” ujar Rusdi dalam pidatonya.
Selain itu, perubahan anggaran juga diarahkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, mengoptimalkan pencapaian target pembangunan daerah, memperkuat daya saing ekonomi, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program-program yang lebih tepat sasaran.
Pendapatan Daerah Menurun
Dalam rancangan perubahan tersebut, pendapatan daerah tahun anggaran 2026 diproyeksikan sebesar Rp3.431.850.006.322,87, turun Rp67.757.682.880,71 dibanding target pada KUA-PPAS sebelumnya yang sebesar Rp3.499.607.689.203,58.
Pendapatan tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp1.312.861.723.322,87 dan pendapatan transfer sebesar Rp2.118.988.283.000,00.
Secara rinci, target PAD meliputi:
- Pajak daerah sebesar Rp753.912.333.816,44.
- Retribusi daerah sebesar Rp541.307.807.394,86.
- Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp4.934.775.000,00.
- Lain-lain PAD yang sah sebesar Rp12.706.807.111,57.
Sementara pendapatan transfer terdiri atas transfer pemerintah pusat sebesar Rp1.964.347.289.000,00 dan transfer antar daerah sebesar Rp154.640.994.000,00.
Belanja Daerah Capai Rp3,73 Triliun
Total belanja daerah dalam rancangan perubahan KUA-PPAS 2026 direncanakan mencapai Rp3.731.717.947.307,77.
Anggaran tersebut dialokasikan untuk belanja operasi sebesar Rp2.957.578.735.149,45, yang meliputi belanja pegawai Rp1.681.307.682.714,90, belanja barang dan jasa Rp1.141.148.754.841,55, belanja hibah Rp131.662.297.593,00, serta belanja bantuan sosial Rp3.460.000.000,00.
Selain itu, pemerintah daerah juga mengalokasikan belanja modal sebesar Rp343.919.611.269,77, belanja tidak terduga sebesar Rp17.551.605.750,00, serta belanja transfer sebesar Rp412.667.995.138,55.
Defisit Ditutup SiLPA 2025
Dalam rancangan perubahan APBD tersebut, defisit anggaran diproyeksikan sebesar Rp299.867.940.984,90. Defisit itu akan ditutup melalui pembiayaan netto dengan nilai yang sama.
Sumber pembiayaan berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp303.367.940.984,90, sesuai hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Timur atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Pasuruan Tahun 2025.
Sementara itu, pengeluaran pembiayaan pada tahun 2026 direncanakan sebesar Rp3.500.000.000,00 yang akan digunakan untuk penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang berorientasi pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Di akhir penyampaiannya, Bupati Pasuruan berharap pembahasan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 bersama DPRD dapat berlangsung secara konstruktif, objektif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
“Pemerintah Kabupaten Pasuruan mengharapkan masukan, saran, dan penyempurnaan dari pimpinan dan seluruh anggota DPRD agar dokumen perencanaan dan penganggaran yang dihasilkan semakin berkualitas serta mampu menjawab berbagai tantangan pembangunan daerah,” pungkasnya. (Fir)





















