Pasuruan (WartaBromo.com) – Pemerintah Kabupaten Pasuruan mengajukan total belanja daerah sebesar Rp3,731 triliun dalam Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026. Dari total anggaran tersebut, sekitar 79 persen atau Rp2,957 triliun masih dialokasikan untuk belanja operasi, sementara belanja modal yang umumnya digunakan untuk pembangunan hanya sebesar Rp343,919 miliar.
Komposisi anggaran itu disampaikan Bupati Pasuruan M Rusdi Sutejo saat menyampaikan nota pengantar Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan, Rabu (29/7/2026).
Berdasarkan dokumen yang dipaparkan, alokasi belanja operasi sebesar Rp2,957 triliun tersebut terdiri atas belanja pegawai sebesar Rp1,681 triliun, belanja barang dan jasa Rp1,141 triliun, belanja hibah Rp131,662 miliar, serta belanja bantuan sosial sebesar Rp3,460 miliar.
Sementara itu, belanja modal yang dialokasikan sebesar Rp343,919 miliar atau sekitar 9 persen dari total belanja daerah. Anggaran ini menjadi pos yang digunakan pemerintah daerah untuk pembiayaan pembangunan maupun pengadaan aset.
Selain itu, pemerintah juga mengalokasikan belanja tidak terduga sebesar Rp17,551 miliar dan belanja transfer sebesar Rp412,667 miliar.
Jika dibandingkan dengan struktur belanja yang diajukan, nilai belanja operasi hampir sembilan kali lebih besar dibandingkan belanja modal. Komposisi tersebut menunjukkan bahwa sebagian besar anggaran daerah masih diarahkan untuk membiayai operasional pemerintahan, termasuk belanja pegawai yang mencapai lebih dari Rp1,68 triliun.
Dalam pidatonya, Bupati Pasuruan M Rusdi Sutejo menjelaskan besaran belanja tersebut disusun berdasarkan kemampuan keuangan daerah, baik dari sisi pendapatan maupun penerimaan pembiayaan.
“Sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, yaitu kemampuan pendapatan dan penerimaan pembiayaan, maka jumlah pendanaan yang dimungkinkan untuk dibelanjakan pada rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026 sebesar tiga triliun tujuh ratus tiga puluh satu miliar,” ujar Rusdi.
Ia menambahkan, keberhasilan pembangunan daerah membutuhkan sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam pembahasan perubahan anggaran.
“Kami mengharapkan pembahasan rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026 dapat berlangsung secara konstruktif, objektif, dan berorientasi pada kepentingan serta kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pasuruan,” katanya.
Penyampaian nota pengantar tersebut menjadi tahapan awal dalam proses pembahasan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026. Selanjutnya, DPRD Kabupaten Pasuruan akan memberikan pandangan umum terhadap dokumen tersebut sebelum dilakukan pembahasan bersama hingga tercapai kesepakatan sebagai dasar penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. (fir/red)





















