Probolinggo (WartaBromo.com) — DPRD bersama Pemerintah Kota Probolinggo resmi menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027. Kesepakatan ini menjadi pijakan awal penyusunan RAPBD sekaligus menentukan arah kebijakan fiskal dan prioritas pembangunan kota pada tahun depan.
Rapat Paripurna DPRD Kota Probolinggo yang digelar pada Senin (27/7/2026) menyetujui Nota Kesepakatan KUA dan PPAS APBD 2027 setelah melalui pembahasan antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Selain mengesahkan nota kesepakatan, rapat juga menyetujui penambahan sejumlah kegiatan dan subkegiatan dalam rancangan KUA-PPAS. Penyesuaian tersebut merupakan hasil pembahasan bersama Banggar DPRD dan TAPD sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
Ketua DPRD Kota Probolinggo, Dwi Laksmi Syntha Kusumawardhani, mengatakan pembahasan KUA-PPAS menjadi momentum penting untuk memastikan setiap kebijakan anggaran benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Seluruh tahapan telah dilalui melalui pembahasan yang konstruktif. Kesepakatan ini menjadi dasar agar penyusunan APBD 2027 berjalan tepat sasaran, akuntabel, dan mampu menjawab kebutuhan pembangunan Kota Probolinggo,” ujar Syntha.
Wali Kota Probolinggo Aminuddin menegaskan bahwa penandatanganan nota kesepakatan bukan akhir dari proses penganggaran, melainkan awal bagi seluruh perangkat daerah untuk menyusun program secara lebih rinci.
“Kesepakatan ini menjadi dasar penyusunan program dan anggaran di setiap perangkat daerah sebelum masuk pembahasan RAPBD,” kata Aminuddin.
Menurutnya, setiap organisasi perangkat daerah akan menyesuaikan usulan program dengan arah kebijakan yang telah disepakati bersama DPRD sehingga pelaksanaan pembangunan pada 2027 memiliki fokus yang jelas dan sesuai kemampuan fiskal daerah.
Kesepakatan KUA-PPAS merupakan salah satu tahapan krusial dalam penyusunan APBD. Dokumen tersebut memuat proyeksi pendapatan daerah, kebijakan belanja, pembiayaan, hingga plafon anggaran sementara yang menjadi acuan penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027.
Setelah tahapan ini rampung, Pemerintah Kota Probolinggo bersama DPRD akan melanjutkan pembahasan RAPBD secara lebih rinci sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sebagai dasar pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik tahun 2027. (saw)





















