Probolinggo (WartaBromo.com) – Peredaran narkotika di wilayah Kota Probolinggo dan sekitarnya kembali menjadi sorotan. Dalam rentang waktu hanya sepekan, Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan dan peredaran sabu.
Dari operasi tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka serta menyita barang bukti sabu dengan berat total 20,01 gram.
Ketiga kasus tersebut diungkap selama periode 23 hingga 29 Juli 2026 di dua lokasi berbeda, yakni Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, dan Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo.
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri, menjelaskan, tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MR (27), MAK (27), dan KA (36). Dari hasil penyelidikan, ketiganya diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu dengan peran yang berbeda.
“Dalam kurun waktu satu pekan kami berhasil mengungkap tiga perkara narkotika. Ini menjadi bukti bahwa peredaran sabu masih menjadi ancaman serius dan akan terus kami tindak tanpa kompromi,” ujar Rico.
Selain sabu seberat 20,01 gram, polisi turut menyita empat unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi saat bertransaksi, satu timbangan digital, serta 108 plastik klip kosong yang diduga dipersiapkan sebagai kemasan narkotika.
Menurut Rico, keberhasilan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan dan informasi masyarakat yang ditindaklanjuti secara intensif oleh Satresnarkoba.
Ia menegaskan, upaya pemberantasan narkoba tidak akan berhenti pada penangkapan para pelaku, tetapi juga akan dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
“Kami akan terus menelusuri asal barang, pola distribusi, hingga kemungkinan adanya jaringan lain yang memasok narkotika ke wilayah hukum Polres Probolinggo Kota,” katanya.
Rico juga mengajak masyarakat mengambil peran aktif dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Menurut dia, informasi dari warga menjadi salah satu faktor penting dalam mengungkap berbagai kasus penyalahgunaan narkotika.
“Kalau masyarakat mengetahui adanya aktivitas yang mengarah pada penyalahgunaan atau peredaran narkoba, segera laporkan kepada kami. Kerja sama ini sangat penting untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun serta pidana denda sesuai ketentuan yang berlaku. (lai/saw)





















