Harga Emas Hari Ini 1 Agustus 2026 Turun, Antam, Galeri24, dan UBS Kompak Terkoreksi

11

Pasuruan (WartaBromo.com) – Harga emas pada Sabtu (1/8/2026) mengalami penurunan pada tiga merek utama, yakni Antam, Galeri24, dan UBS. Penurunan ini terjadi dibandingkan harga pada Jumat (31/7/2026).

Untuk emas Galeri24, harga 1 gram turun menjadi Rp2.573.000 dari sebelumnya Rp2.601.000 per gram. Sementara emas UBS juga terkoreksi menjadi Rp2.586.000 per gram dari Rp2.613.000 per gram.

Adapun emas Antam (Logam Mulia) turun menjadi Rp2.603.000 per gram dari sebelumnya Rp2.623.000 per gram. Harga beli kembali (buyback) emas Antam juga ikut turun menjadi Rp2.368.000 per gram.

Berikut daftar harga emas hari ini:

1. Harga Emas Galeri24 (Sahabat Pegadaian)

  • 0,5 gram: Rp1.349.000
  • 1 gram: Rp2.573.000
  • 2 gram: Rp5.084.000
  • 5 gram: Rp12.617.000
  • 10 gram: Rp25.167.000
  • 25 gram: Rp62.581.000
  • 50 gram: Rp125.062.000
  • 100 gram: Rp250.000.000
  • 250 gram: Rp623.464.000
  • 500 gram: Rp1.246.926.000
  • 1.000 gram: Rp2.493.852.000

2. Harga Emas Antam (Logam Mulia)

  • 0,5 gram: Rp1.351.500
  • 1 gram: Rp2.603.000
  • 2 gram: Rp5.146.000
  • 3 gram: Rp7.694.000
  • 5 gram: Rp12.790.000
  • 10 gram: Rp25.525.000
  • 25 gram: Rp63.687.000
  • 50 gram: Rp127.295.000
  • 100 gram: Rp254.512.000
  • 250 gram: Rp636.015.000
  • 500 gram: Rp1.271.820.000
  • 1.000 gram: Rp2.543.600.000

3. Harga Emas UBS (Sahabat Pegadaian)

  • 0,5 gram: Rp1.398.000
  • 1 gram: Rp2.586.000
  • 2 gram: Rp5.131.000
  • 5 gram: Rp12.679.000
  • 10 gram: Rp25.225.000
  • 25 gram: Rp62.937.000
  • 50 gram: Rp125.614.000
  • 100 gram: Rp251.129.000
  • 250 gram: Rp627.637.000
  • 500 gram: Rp1.253.799.000

4. Harga Emas Antam (Sahabat Pegadaian)

  • 0,5 gram: Rp1.407.000
  • 1 gram: Rp2.708.000
  • 2 gram: Rp5.352.000
  • 3 gram: Rp8.002.000
  • 5 gram: Rp13.302.000
  • 10 gram: Rp26.546.000
  • 25 gram: Rp66.235.000
  • 50 gram: Rp132.387.000
  • 100 gram: Rp264.693.000

Perlu dicatat, harga emas dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kebijakan masing-masing penyedia.
Selain itu, transaksi penjualan emas dikenakan potongan pajak sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017 untuk seluruh jenis emas batangan dengan gramasi mulai 1 gram hingga 1.000 gram.

Sementara itu, pembelian emas batangan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap transaksi pembelian emas batangan disertai bukti potong PPh 22. (Jun)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.