Jakarta (WartaBromo.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan sisa kuota internet yang telah dibeli pelanggan merupakan hak milik pribadi yang tidak boleh dihanguskan secara sepihak oleh operator seluler. Putusan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 terkait pengujian Undang-Undang Cipta Kerja.
Dalam putusan tersebut, MK menyatakan kuota internet yang sudah dibeli merupakan benda tidak berwujud yang memiliki nilai ekonomi. Karena itu, sisa kuota yang belum digunakan tetap menjadi milik konsumen dan harus mendapat perlindungan hukum.
Mahkamah juga mengabulkan sebagian permohonan pengujian materi Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang mengubah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Melalui putusan tersebut, penyelenggara telekomunikasi diwajibkan menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan hingga habis.
Hakim Konstitusi Adies Kadir mengatakan ketentuan tersebut perlu ditegaskan secara eksplisit agar memberikan kepastian hukum, baik bagi penyelenggara telekomunikasi maupun pengguna jasa.
“Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya/tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apa pun,” ujar Adies Kadir saat pembacaan putusan dilansir dari YouTube @mahkamahkonstitusi.
Menurut MK, pengguna harus memperoleh pilihan layanan yang fleksibel sehingga dapat menentukan paket sesuai kebutuhan dan kemampuan, tanpa dirugikan ketika masih memiliki sisa kuota yang belum digunakan.
Pilihan layanan yang diwajibkan MK meliputi:
- Paket dengan fitur akumulasi kuota (rollover).
- Perpanjangan masa aktif.
- Pengalihan manfaat.
- Kompensasi.
- Refund.
- Bentuk perlindungan lainnya.
Selain itu, MK juga menilai operator seluler perlu meningkatkan transparansi informasi kepada pelanggan. Informasi mengenai harga, volume kuota, masa berlaku, hingga perlakuan terhadap sisa kuota harus disampaikan secara sederhana, jelas, dan mudah dipahami. (Jun)





















