Bangil (WartaBromo.com) – Empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) non APBD tahun 2026 diajukan Pemerintah Kabupaten Pasuruan dalam sidang paripurna di DPRD Kabupaten Pasuruan pada Senin (3/8/2026). Keempat regulasi tersebut disiapkan untuk menyesuaikan kebijakan daerah dengan peraturan yang lebih tinggi sekaligus memperkuat fondasi pembangunan di berbagai sektor.
Keempat Raperda tersebut meliputi Raperda Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Raperda Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Raperda Perubahan Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Raperda Perusahaan Perseroan Daerah Pasuruan Lestari Jaya.
Bupati Pasuruan, M Rusdi Sutejo dalam pidatonya menyampaikan, pengajuan regulasi ini bertujuan untuk menyesuaikan aturan daerah dengan dinamika hukum serta memperkuat fondasi pembangunan di berbagai sektor.
“Empat Raperda diajukan oleh pemerintah daerah untuk perubahan dalam Paripurna Raperda Non-APBD. Rata-rata Perda yang kita ajukan ini adalah perubahan peraturan dari aturan yang lebih tinggi,” ujarnya.
Pada sektor infrastruktur, Pemkab Pasuruan mengusulkan Raperda Penyelenggaraan Bangunan Gedung sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.
Regulasi tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung sekaligus menjamin aspek keselamatan, keamanan, kenyamanan, kesehatan, dan kemudahan bagi masyarakat.
Sementara itu, Raperda tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) disusun untuk menyesuaikan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021.
Melalui regulasi ini, pemerintah daerah menargetkan penguatan kelembagaan BUMDes agar lebih profesional, mandiri, dan memiliki daya saing dalam mendorong pertumbuhan ekonomi desa.
Di bidang pengelolaan aset, Pemkab juga mengajukan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Perubahan tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta optimalisasi pemanfaatan aset daerah guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang lebih efektif.
Selain itu, pemerintah daerah mengusulkan perubahan PT Jalan Tol Kabupaten Pasuruan menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Pasuruan Lestari Jaya. Transformasi tersebut diharapkan dapat memperluas ruang lingkup usaha Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara berkelanjutan.
Rusdi menegaskan, seluruh penyesuaian regulasi yang diajukan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat tata kelola pemerintahan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Pasuruan. (Fir)





















