Bangil (WartaBromo.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp2.258 miliar dari perkara tindak pidana korupsi dana bantuan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Kabupaten Pasuruan Tahun Anggaran 2023–2024 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Perkembangan pelaksanaan eksekusi putusan tersebut disampaikan Kejari Kabupaten Pasuruan pada Selasa (4/8/2026). Dari total kerugian negara sebesar Rp4.951 miliar lebih, lebih dari Rp2,258 miliar telah berhasil dipulihkan dan disetorkan ke kas negara.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Rustandi Gustawirya, mengatakan pemulihan kerugian negara dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Jaksa Eksekutor telah berhasil menyelamatkan dan menyetor uang pengembalian ke kas negara sebesar Rp2.258.973.000 sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan dan pemulihan kerugian keuangan negara,” ujarnya.
Adapun rincian dana yang berhasil dipulihkan meliputi uang tunai sebesar Rp2.013.973.000 yang dirampas untuk negara dalam perkara terpidana Erwin Setyawan.
Selain itu, terdapat uang tunai Rp230.000.000 yang dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai uang pengganti dalam perkara terpidana yang sama.
Sementara itu, dalam perkara terpidana Nurkamto, Jaksa Eksekutor juga berhasil menyita uang tunai sebesar Rp15.000.000 yang dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai uang pengganti.
Seluruh dana tersebut telah diterima Jaksa Eksekutor dan disetorkan ke kas negara sesuai mekanisme serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pelaksanaan eksekusi tersebut mengacu pada Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5394 K/Pid.Sus/2026 tanggal 9 Juni 2026 atas nama terpidana Erwin Setyawan.
Meski demikian, Kejari Kabupaten Pasuruan masih terus mengupayakan pemulihan sisa kerugian negara yang nilainya mencapai sekitar Rp2,69 miliar. Upaya tersebut dilakukan melalui penelusuran aset, termasuk penyitaan sejumlah aset berupa tanah milik terpidana serta langkah hukum lain yang diperbolehkan peraturan perundang-undangan.
Rustandi menegaskan, penegakan hukum dalam perkara korupsi tidak hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga pemulihan keuangan negara.
“Bagi kami, penegakan hukum korupsi bukan sekadar memberikan efek jera, melainkan memulihkan keuangan negara agar dapat dimanfaatkan kembali oleh masyarakat,” tegasnya. (Fir)





















