Balik Nama Sertifikat Tanah Ditarget Kelar 10 Hari, ATR/BPN Mulai Uji Coba 17 Agustus

19

Jakarta (WartaBromo.com) – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan mulai menguji coba layanan peralihan hak atau balik nama sertifikat tanah dengan target penyelesaian maksimal 10 hari kerja. Program tersebut dijadwalkan dimulai pada 17 Agustus 2026 di 15 Kantor Pertanahan sebagai proyek percontohan (pilot project).

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari transformasi pelayanan publik agar proses administrasi pertanahan menjadi lebih cepat, terukur, dan akuntabel.

“Pada 17 Agustus nanti kita mulai pilot project di 15 Kantor Pertanahan untuk layanan peralihan hak atau balik nama. Targetnya selesai paling lama 10 hari,” ujar Nusron dinukil dari atrbpn.go.id, Senin (3/8/2026).

Target 10 hari kerja itu mencakup seluruh tahapan pengurusan. Diantaranya:

  • Verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah ditargetkan rampung dalam tiga hari kerja.
  • pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) selama dua hari.
  • Sedangkan proses administrasi di Kantor Pertanahan ditargetkan selesai dalam lima hari.

Menurutnya, pembagian target waktu tersebut akan memudahkan pemerintah dalam mengidentifikasi kendala apabila terjadi keterlambatan pada proses pelayanan.

“Kalau ada yang terlambat, kita bisa mengetahui penyebabnya, apakah karena kekurangan petugas atau kendala lainnya. Dengan begitu, solusi dapat segera dilakukan,” katanya.

Ia menambahkan, penerapan standar waktu pelayanan merupakan upaya membangun budaya kerja yang lebih profesional. Setiap tahapan akan dipantau sehingga hambatan dalam proses administrasi dapat segera diketahui dan ditindaklanjuti.

Setelah masa uji coba berakhir, Kementerian ATR/BPN akan melakukan evaluasi terhadap hasil pelaksanaannya. Jika dinilai efektif, layanan peralihan hak dengan target penyelesaian maksimal 10 hari kerja tersebut akan diterapkan secara bertahap di Kantor Pertanahan lainnya di Indonesia. (Jun)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.