Probolinggo (WartaBromo.com) – Enam anak sekolah dasar diduga mengalami tekanan psikologis setelah dituding mencuri parfum dalam gelaran Cokro Fair di Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, Jawa Timur. Tuduhan itu kemudian berujung pada beredarnya video anak-anak tersebut di media sosial.
Persoalan bermula setelah keenam anak itu selesai tampil dalam acara pembukaan Cokro Fair. Mereka kemudian berkeliling menikmati suasana festival bersama teman-temannya.
Salah satu orang tua, Wulandari, mengatakan anaknya bersama lima temannya sempat mendatangi sebuah stan parfum. Di tempat tersebut, mereka disebut dituding mengambil satu botol parfum yang dilaporkan hilang.
Keenam anak itu bahkan sempat digeledah oleh pemilik stan.
Menurut Wulandari, persoalan kemudian berkembang setelah pemilik gerai menghubungi pihak sanggar seni tempat anak-anak tersebut berlatih. Pemilik stan juga merekam keberadaan mereka di sekitar lokasi.
Rekaman itu selanjutnya diunggah ke TikTok. Dalam unggahan tersebut, terdapat keterangan yang meminta siapa pun yang melihat video agar mengembalikan parfum merek Mykonos Veive yang disebut hilang saat keenam anak berada di stan.
Video tersebut kemudian menyebar luas dan dibagikan ulang oleh lebih dari seribu akun.
Wulandari mengatakan penyebaran video tersebut menimbulkan dampak bagi anak-anak. Mereka, kata dia, merasa malu dan tertekan karena telah dikaitkan dengan tuduhan pencurian.
Salah seorang anak bahkan disebut enggan kembali ke sekolah. Aktivitas di luar sekolah pun ikut terganggu.
“Anak saya sampai tidak mau sekolah dan malu latihan sepak bola,” kata Wulandari, Rabu (2/9/2026).
Ia mengatakan persoalan tersebut juga berdampak pada nama sanggar seni tempat keenam anak bernaung.
Menurut Wulandari, para orang tua keberatan karena anak-anak telah mendapat stigma sebagai pencuri, sementara perkara tersebut belum terbukti.
“Dampaknya besar karena anak-anak sudah terlanjur dicap pencuri,” ujarnya.
Merasa nama baik anak-anak dirugikan, para orang tua kemudian melaporkan pemilik gerai sekaligus pengunggah video ke Polres Probolinggo Kota.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik serta dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Wulandari berharap proses hukum dapat membantu mengungkap persoalan secara terang. Ia juga ingin nama baik keenam anak tersebut dipulihkan.
“Kami berharap persoalannya bisa segera jelas dan nama baik anak-anak dipulihkan,” katanya.
Kasat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polres Probolinggo Kota AKP Rini Ifo Nila Krisna membenarkan adanya laporan tersebut.
Polisi kini masih mengumpulkan keterangan dan melakukan pemeriksaan untuk mengetahui rangkaian kejadian secara utuh.
“Laporannya sudah kami terima dan masih dalam tahap penyelidikan,” ujar Nila.
Ia mengingatkan masyarakat agar berhati-hati ketika mengunggah atau menyebarkan informasi mengenai seseorang di media sosial, terutama jika tuduhan tersebut belum dipastikan kebenarannya.
Menurut dia, penyebaran tuduhan di ruang digital dapat berdampak pada nama baik seseorang dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
“Jangan terburu-buru memviralkan sesuatu yang belum terbukti,” kata Nila. (lai/saw)






















