Pasuruan (WartaBromo.com) – Pondok Pesantren Sidogiri, Kabupaten Pasuruan, mengambil tindakan tegas menyikapi dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang santri putra berinisial F (16), asal Jawa Barat.
Penasihat hukum Pesantren Sidogiri, Maulana, mengatakan terduga pelaku berinisial A merupakan tenaga pendidik di lingkungan Pesantren Sidogiri. Maulana menegaskan, A bukan gus, pengasuh maupun kiai.
“Telah terjadi dugaan tindak pidana pencabulan di Pesantren Sidogiri terhadap santri putra inisial F, warga Bekasi. Pelakunya adalah pengajar atau tenaga pendidik berinisial A,” kata Maulana, Senin (28/9/2026).
Menurut Maulana, terduga pelaku yang dilaporkan berusia 61 tahun. Dugaan kejadian tersebut diketahui terjadi pada Agustus 2026 lalu.
Berdasarkan penelusuran internal pesantren, dugaan peristiwa tersebut bukan terjadi di lingkungan pesantren maupun saat kegiatan belajar-mengajar berlangsung. Lokasi yang disebut dalam penelusuran internal berada di rumah kediaman A.
Korban juga diketahui tidak tinggal di asrama santri, melainkan bermukim di kediaman terduga pelaku.
“Faktanya bukan di lingkungan pesantren. Di rumah yang diduga pelaku, berinisial A,” jelas Maulana.
Dari hasil penelusuran internal sejauh ini, pihak pesantren menyebut terdapat tiga korban yang ditemukan.
Meski demikian, Majelis Keluarga dan pengasuh Pesantren Sidogiri, yakni Kiai Haji Mas Fuad Nur Hasan, Kiai Haji Mas Bahrudin, dan Kiai Haji Mas Nawawi Abdulloh, langsung mengambil tindakan administratif terhadap A.
Pihak pesantren menerbitkan Surat Keputusan pemberhentian terhadap A. Yang bersangkutan juga dilarang mengikuti seluruh kegiatan belajar-mengajar di Pesantren Sidogiri.
“Dengan tegas pengasuh mengambil tindakan yang pertama, mengeluarkan SK pemberhentian terhadap terduga pelaku yang berinisial A ini. Konsekuensinya, maka terduga pelaku dilarang mengikuti seluruh kegiatan belajar-mengajar Pesantren Sidogiri,” tegas Maulana.
Maulana mengatakan, langkah tersebut merupakan inisiatif dari pihak pesantren sebagai bentuk sikap terhadap dugaan tindakan yang dinilai melanggar norma dan sebagai bentuk ketaatan terhadap hukum.
“Yang utama adalah perlindungan terhadap santri. Pondok mengambil inisiatif sendiri karena tindakan tersebut melanggar norma dan kami taat pada hukum,” ujarnya.
Selain menjatuhkan sanksi administratif, Pesantren Sidogiri melalui tim kuasa hukumnya juga telah melaporkan dugaan perkara tersebut ke Polres Pasuruan Kota pada Senin (31/8/2026).
Diketahui, berdasarkan laporan pihak kepolisian, perkara yang dilaporkan merupakan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak. Korban disebut merupakan seorang anak laki-laki yang masih berusia di bawah umur.
Laporan tersebut mencantumkan dugaan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Di sisi lain, wali murid atau wali santri juga telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan perkara tersebut ke Polda Jawa Timur.
Maulana menegaskan, proses hukum atas dugaan perkara tersebut tetap berlanjut. Pesantren Sidogiri berharap perkara ini diproses sesuai ketentuan hukum dan tidak berhenti melalui mediasi.
“Harapan Pesantren Sidogiri, bagi Sidogiri tindakan pelecehan seperti ini tidak layak terjadi. Proses ini tetap berlanjut,” katanya.
“Tentu perkara ini harus ada pertanggungjawaban pidana, tidak selesai dengan proses mediasi. Sebab bagi Sidogiri, tindakan pelecehan seperti ini tidak layak terjadi di mana pun dan kapan pun,” pungkasnya. (don)





















