Pasuruan (WartaBromo.com) – Aktivitas pertambangan yang diduga tidak mengantongi izin masih ditemukan di sejumlah wilayah Kabupaten Pasuruan. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pasuruan mencatat sedikitnya tujuh titik pertambangan yang terindikasi melakukan aktivitas tanpa izin atau berada di luar Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP).
Tujuh titik tersebut tersebar di lima kecamatan dengan komoditas tambang mulai dari pasir hingga batu andesit.
Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup DLH Kabupaten Pasuruan, Harjanto Waluyojati, mengatakan data tersebut merupakan hasil pendataan yang dilakukan pihaknya terhadap aktivitas pertambangan di wilayah Kabupaten Pasuruan.
“Yang terindikasi pertambangan tanpa izin dan di luar IUP OP, data kami saat ini ada tujuh titik,” kata Harjanto saat dikonfirmasi, Selasa (6/10/2026).
Berdasarkan data DLH, lokasi pertama yakni PT Teja Sekawan di Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, dengan komoditas pasir.
Kemudian PT Berkah Alam Jaya di Desa Oro-Oro Ombo, Kecamatan Rembang, yang bergerak pada komoditas pasir. Selanjutnya PT Aasaak Afafa Jaya di Desa Pasrepan, Kecamatan Pasrepan, dengan komoditas batu andesit.
Di wilayah Kecamatan Pasrepan, DLH juga mencatat adanya PETI Cengkrong di Desa Cengkrong dengan komoditas pasir.
Sementara di Kecamatan Winongan terdapat PETI Kedung Rejo di Desa Kedung Rejo dengan komoditas andesit. Dua lokasi lainnya yakni Prabu Sang Anom di Desa Sanganom, Kecamatan Nguling, dengan komoditas pasir serta CV Geo Indo Mineral Mojokerto di Desa Linggo, Kecamatan Kejayan, yang juga bergerak pada komoditas pasir.
Temuan tersebut menunjukkan persoalan pertambangan di Kabupaten Pasuruan tidak hanya berkaitan dengan aktivitas penambangan tanpa izin, tetapi juga menyangkut kegiatan yang diduga dilakukan di luar wilayah izin operasi produksi.
Namun, temuan di tingkat daerah itu belum serta-merta berujung pada penghentian aktivitas. DLH Kabupaten Pasuruan mengaku telah meneruskan laporan tersebut kepada instansi yang memiliki kewenangan di tingkat Provinsi Jawa Timur.
Harjanto mengatakan, kewenangan utama terkait perizinan dan penindakan aktivitas pertambangan berada di pemerintah provinsi.
“Temuan itu sudah kita laporkan ke yang berwenang di provinsi. Karena kalau pertambangan kewenangan provinsi, kita di daerah tidak bisa memberhentikan atau menyegel,” jelasnya.
Kondisi ini menyisakan persoalan lain, tujuh titik sudah terindikasi, tetapi kewenangan penindakan berada di level berbeda. Di sisi lain, aktivitas pertambangan berpotensi bersinggungan langsung dengan persoalan lingkungan dan kerusakan kawasan jika pengawasan maupun penanganannya tidak berjalan cepat.
Menurut Harjanto, DLH Kabupaten Pasuruan sejauh ini telah melaporkan temuan tersebut kepada Dinas ESDM dan DLH Provinsi Jawa Timur serta Satpol PP Jawa Timur sebagai pihak yang memiliki kewenangan lebih lanjut.
Dengan adanya tujuh titik yang telah terdata, tindak lanjut dari pemerintah provinsi menjadi penting untuk memastikan status perizinan masing-masing lokasi sekaligus menentukan apakah aktivitas pertambangan tersebut memenuhi ketentuan atau harus dihentikan. (Fir)





















