Pasuruan (WartaBromo.com) – Dua pasar tradisional di Kabupaten Pasuruan mendapatkan kunjungan verifikasi dari Tim Kementerian Perdagangan pada Rabu (7/10/2026) yang bertujuan untuk menilai kesiapan penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) pada pasar tradisional.
Kedua pasar tradisional itu merupakan pasar Purwosari dan Pasar Sukorejo.
Tim dari kementerian melakukan peninjauan langsung terhadap kelayakan infrastruktur dan tata kelola di Pasar Purwosari. Kemudian para tim langsung melanjutkan pemeriksaan di Pasar Sukorejo.
Kepala Diskoperindag Kabupaten Pasuruan, Taufikul Ghony mengatakan, bahwa Kabupaten Pasuruan diberi kesempatan untuk mulai memetakan penerapan pasar ber SNI.
“Pemerintah Kabupaten Pasuruan diberi kesempatan oleh Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu untuk melakukan pemetaan penerapan Pasar ber-SNI. Penilaian verifikasi lapangan dimulai dari Pasar Purwosari kemudian berlanjut ke Pasar Sukorejo,” kata Ghony.
Untuk mendapatkan sertifikasi SNI, terdapat empat pilar kriteria mutu secara ketat yang wajib dipenuhi. Keempat pilar tersebut mencakup aspek tata kelola, kebersihan dan kesehatan, ketersediaan fasilitas standar, serta jaminan keamanan.
“Sertifikasi SNI ini mencakup pemenuhan empat aspek utama, yaitu tata kelola manajemen, kebersihan dan kesehatan lingkungan, kelengkapan standar fasilitas, serta jaminan keamanan area pasar. Melalui program ini, citra pasar tradisional di Purwosari dan Sukorejo akan bertransformasi menjadi area berbelanja yang bersih, aman, nyaman, dan terkelola secara berkualitas,” jelas Ghony.
Ghony juga menekankan bahwa partisipasi aktif para pedagang amat dibutuhkan dalam memelihara fasilitas pasar yang ada. Sinergi antara pengelola dan pedagang merupakan kunci utama agar bisa mendapatkan predikat pasar ber-SNI.
“Kami berharap kedua pasar itu berhasil meraih sertifikasi Pasar ber-SNI,” tandasnya. (Fir)





















