Sudah Dilaporkan, 7 Titik Tambang Diduga Ilegal di Pasuruan Belum Juga Ada Tindakan

11

Bangil (WartaBromo.com) – DPRD Kabupaten Pasuruan menyoroti belum terlihatnya langkah konkret terhadap laporan dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang ditemukan di sejumlah wilayah Kabupaten Pasuruan.

Sorotan tersebut mencuat setelah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pasuruan sebelumnya menyampaikan adanya tujuh titik lokasi pertambangan yang diduga beroperasi di luar izin atau wilayah IUP. Tujuh titik itu tersebar di lima kecamatan yang sebelumnya ditulis WartaBromo.

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat menilai, persoalan tersebut dinilai tidak cukup hanya berhenti pada laporan administratif. DPRD meminta adanya tindak lanjut berupa verifikasi dan pemeriksaan langsung oleh instansi yang memiliki kewenangan.

“Kami prihatin dengan masih maraknya aktivitas pertambangan yang diduga ilegal di Kabupaten Pasuruan. Terlebih, informasi dan laporan terkait persoalan tersebut sudah disampaikan oleh perangkat daerah, dalam hal ini DLH Kabupaten Pasuruan, kepada pihak yang memiliki kewenangan,” kata Samsul.

Ia mempertanyakan mengapa setelah laporan disampaikan, hingga kini belum terlihat langkah konkret di lapangan?.

Menurutnya, apabila memang terdapat dugaan aktivitas pertambangan ilegal, maka perlu segera mungkin dilakukan verifikasi untuk memastikan legalitas kegiatan, kesesuaian lokasi dengan izin, hingga kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan.

Jika hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, DPRD meminta agar tindakan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak legislatif daerah itu juga mengingatkan persoalan kewenangan jangan sampai menjadi alasan lambannya penanganan. Memang, kewenangan perizinan dan pengawasan pertambangan tidak sepenuhnya berada di pemerintah kabupaten. Namun, dampak dari aktivitas pertambangan tetap dirasakan langsung oleh masyarakat dan pemerintah daerah di tingkat kabupaten.

Mulai dari potensi kerusakan lingkungan, gangguan terhadap infrastruktur jalan, hingga keresahan masyarakat di sekitar lokasi tambang.

“Jangan sampai terjadi kondisi kewenangannya berada di tingkat provinsi, sementara dampak kerusakan lingkungan, jalan dan keresahan masyarakat justru dirasakan langsung oleh Kabupaten Pasuruan,” tegasnya.

Karena itu, DPRD Kabupaten Pasuruan meminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur segera merespons laporan yang telah disampaikan dan melakukan langkah nyata di lapangan.

Pihak dewan juga memastikan akan menjalankan fungsi pengawasan dengan meminta penjelasan kepada Pemerintah Kabupaten Pasuruan mengenai sejauh mana laporan tersebut telah diteruskan dan bagaimana tindak lanjutnya.

Selain itu, koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur maupun aparat penegak hukum juga akan didorong agar persoalan tersebut tidak berlarut-larut.

Samsul menegaskan, sikap tersebut bukan bentuk penolakan terhadap aktivitas investasi maupun sektor pertambangan.

“Prinsipnya jelas. Kami tidak anti-investasi dan tidak anti-pertambangan, tetapi kegiatan pertambangan harus legal, memenuhi ketentuan lingkungan, dan tidak boleh mengorbankan masyarakat,” ujarnya.

Sebelumnya, DLH Kabupaten Pasuruan mengungkap adanya tujuh lokasi yang terindikasi sebagai aktivitas pertambangan ilegal di lima kecamatan. Temuan itu menjadi alarm bahwa pengawasan aktivitas tambang di Kabupaten Pasuruan masih membutuhkan respons lintas kewenangan yang lebih konkret.

Sebab, tanpa pemeriksaan dan penindakan yang jelas, temuan tujuh titik tersebut berisiko hanya menjadi daftar laporan baru tanpa penyelesaian di lapangan.

“Jangan sampai kewenangan berada di provinsi, tetapi dampak kerusakannya ditanggung masyarakat Kabupaten Pasuruan,” tandas Samsul. (Fir)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.