Terjerat Kasus Jual Beli Tanah, Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan asal Fraksi Gerindra Dilaporkan ke Polisi

20

Pasuruan (WartaBromo.com) – Salah satu anggota DPRD Kabupaten Pasuruan asal Fraksi Gerindra berinisial Z dilaporkan ke Polres Pasuruan Kota atas dugaan penipuan dan penggelapan dalam transaksi jual beli dua bidang tanah di Desa Raci, Kecamatan Bangil. Dalam perkara tersebut, pelapor bernama Jainudin (J) mengaku mengalami kerugian hingga Rp 1,25 miliar.

Laporan tersebut disampaikan pada Jumat (9/10/2026). Kuasa hukum pelapor, Maulana Sholehudin dari Direktur Advokat Indonesia, menyatakan pihaknya telah melengkapi laporan dengan sejumlah alat bukti untuk ditindaklanjuti aparat kepolisian.

Berdasarkan uraian dalam laporan Surat Tanda Terima Laporan/Aduan Masyarakat nomor :STTPM/SAT RESKRIM/293/X/2026/SPKT/POLRES PASURUAN KOTA/LOLDA JAWA TIMUR, dijelaskan, perkara tersebut bermula pada Juni 2017. Saat itu, ayah terlapor, AS, menawarkan dua bidang tanah yang berlokasi di Desa Raci, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, kepada pelapor.

Setelah melalui proses tawar-menawar, kedua belah pihak disebut menyepakati harga tanah sebesar Rp 3,3 miliar.

Pelapor kemudian melakukan pembayaran secara bertahap. Pembayaran pertama sebesar Rp 800 juta dilakukan pada 7 Juni 2017, disusul Rp 300 juta pada 19 Juni 2017, serta Rp 150 juta pada 20 November 2018.

Seluruh pembayaran tersebut, menurut uraian laporan, diterima oleh terlapor bersama AS di kantor notaris di wilayah Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan. Total uang yang telah dibayarkan pelapor mencapai Rp 1,25 miliar.

Persoalan muncul pada 2019, ketika pelapor bersama seorang saksi melakukan pengecekan kepada dua pihak yang disebut sebagai pemilik tanah, yakni Muis dan Basuni.

Dari pengecekan tersebut, pelapor memperoleh keterangan bahwa dua bidang tanah yang menjadi objek transaksi bukan milik pihak yang menawarkan tanah tersebut. Muis dan Basuni juga disebut menyatakan bahwa tanah itu tidak pernah mereka jual.

Temuan tersebut kemudian menjadi bagian dari dasar pelapor mempersoalkan transaksi jual beli yang telah dilakukan.

Pada 5 November 2019, pelapor dan terlapor kembali bertemu di kantor notaris untuk membuat surat pembatalan jual beli. Dalam kesepakatan itu, terlapor disebut bersedia mengembalikan uang pelapor setelah tanah tersebut laku terjual.

Namun, berdasarkan laporan tersebut, pengembalian uang senilai Rp 1,25 miliar itu belum dilakukan hingga laporan polisi diajukan.

Pelapor mengaku telah melayangkan dua kali surat somasi kepada terlapor. Akan tetapi, kedua surat tersebut disebut tidak mendapat respons.

Atas kejadian itu, pelapor akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan tersebut ke SPKT Polres Pasuruan Kota.

Kuasa hukum pelapor menyatakan pelaporan dilakukan dengan menyertakan kelengkapan alat bukti. Selanjutnya, laporan tersebut diharapkan dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Saya berharap Kapolres Pasuruan Kota menjadikan kasus ini sebagai atensi, karena dilakukan oleh anggota DPRD yang seharusnya melindungi rakyatnya,” kata Maulana.

Sementara itu, Plt Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Ipda Junaedi membenarkan adanya laporan tersebut, ia menyebut pihaknya masih akan mendalami laporan dan penyelidikan lebih lanjut.

“Laporan resmi sudah kami terima, kami pelajari dulu dan penyelidikan,” ujarnya.

Namun hingga saat ini WartaBromo masih belum mendapatkan keterangan resmi dari pihak terlapor mengenai laporan yang menyeret namanya.

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.