Pasuruan (WartaBromo.com) – Sejumlah ulama di Kabupaten Pasuruan melayangkan peringatan keras kepada Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, terkait fenomena sound horeg. Mereka mendesak pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas untuk menertibkan hiburan tersebut, bahkan mengancam mencabut dukungan politik jika persoalan itu masih dibiarkan hingga tahun depan.
Desakan tersebut disampaikan dalam Forum Silaturahmi Alim Ulama, Umara, Tokoh Agama, dan Tokoh Masyarakat Kabupaten Pasuruan di Pendopo Nyawiji Ngesti Wenganing Gusti, Ruang Segoropuro, Jumat malam (9/10/2026).
Dalam pertemuan itu, kalangan ulama menilai persoalan sound horeg tidak cukup dipandang sebagai masalah kebisingan. Mereka menyoroti dampak sosial dan moral yang dinilai perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah.
Ulama Singgung Urusan Syariat
Salah satu tokoh ulama yang menyampaikan keberatan adalah KH Mas Safrizal Subadar. Dikutip dari akun resmi Medsos Ponpes Besuk, Ia mengingatkan bahwa pemimpin memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga perilaku dan kehidupan masyarakat.
Ia mengutip ungkapan An-nasu ‘ala dini mulukihim, yang secara umum dimaknai bahwa masyarakat cenderung mengikuti perilaku pemimpinnya.
Menurutnya, sikap pemerintah dalam merespons persoalan sosial dapat memengaruhi bagaimana masyarakat memandang suatu aktivitas, termasuk ketika kegiatan yang dipersoalkan terus berlangsung tanpa penertiban tegas.
KH Mas Safrizal Subadar juga merujuk kaidah fikih Dar’ul mafasid muqaddam ‘ala jalbil mashalih. Prinsip tersebut menekankan bahwa mencegah kerusakan harus didahulukan daripada mengambil kemaslahatan.
Ia menilai alasan hiburan rakyat maupun perputaran ekonomi tidak semestinya mengesampingkan potensi dampak negatif yang ditimbulkan oleh penyelenggaraan sound horeg.
“Ini adalah urusan syariat. Nasihat ini sangat serius dan harus dilaksanakan oleh Bupati. Jika tidak, karena ini sudah berhubungan langsung dengan syariat agama, maka jangan harap ada dukungan politik lagi dari kami ke depannya,” tegasnya.
Peringatan tersebut disampaikan di hadapan Bupati dan para tokoh agama yang hadir. Para ulama menghendaki agar pemerintah daerah tidak sekadar memberikan imbauan, tetapi menyiapkan aturan yang jelas dan dapat diterapkan.
Kalangan ulama juga memberikan tenggat hingga tahun depan agar pemerintah daerah mengambil langkah konkret terhadap kegiatan sound horeg yang dinilai melanggar ketertiban dan norma yang berlaku.
Ancaman pencabutan dukungan politik menjadi salah satu bentuk tekanan agar tuntutan tersebut ditindaklanjuti. Namun, langkah yang secara spesifik akan ditempuh pemerintah daerah untuk merespons desakan itu masih perlu ditunggu.
Sebelum pertemuan di pendopo, penolakan terhadap sound horeg juga disuarakan dalam pertemuan ulama di Pondok Pesantren Ar-Riyad, Kejayan.
Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan sebelumnya turut menyatakan komitmen mengawal aspirasi para kiai. Salah satu tuntutan yang mengemuka ialah penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) yang memiliki dasar hukum kuat, bukan hanya Surat Edaran (SE).
Di sisi lain, penanganan fenomena sound horeg juga menyangkut aktivitas hiburan dan ekonomi masyarakat yang selama ini tumbuh di sejumlah wilayah. Karena itu, kebijakan pemerintah daerah dituntut mampu memberikan kepastian mengenai batas kebisingan, waktu penyelenggaraan, serta ketentuan keselamatan dan ketertiban.
Desakan para ulama kini menempatkan Pemkab Pasuruan pada tuntutan untuk memberikan respons yang jelas. Publik menunggu apakah pemerintah akan menerbitkan regulasi yang tegas dan bagaimana aturan tersebut nantinya diterapkan di lapangan. (red)





















