Segel Satpol ke Pabrik Kayu di Probolinggo Hanya Berumur 22 Hari

2664

Probolinggo (wartabromo.com) – Segel penutupan milik Satpol PP Kabupaten Probolinggo di PT Mandiri Jaya Succesindo (MJS) hanya berumur 22 hari. Pada Selasa siang (30/7/2019), petugas membukanya seiring lengkapnya izin pabrik pengolahan kayu itu.

Belasan anggota dipimpin Kasatpol PP Dwijoko Nurjayadi langsung mencabut papan larangan yang dipasang di depan pabrik. Tak lupa, segel kuning hitam bertuliskan Satpol PP juga dibersihkan dari pintu masuk pabrik di jalur pantura Desa Pajurangan, Kecamatan Gending itu.

Padahal pabrik ini, pernah disegel sebanyak 2 kali oleh aparat penegak Perda ini. Terakhir dilakukan pada Senin (8/7/2019), pasca ada kecelakaan kerja di pabrik penghasil Plywood (kayi lapis) ini. “PT. MJS hari ini sudah melengkapi sesuai dengan ketentuan dan izinnya sudah lengkap. Minggu kemarin sudah keluar dan hari ini sudah diterbitkan oleh pemerintah daerah,” kata Dwijoko.

Baca Juga :   Pekerja Tambang Sirtu di Pakuniran Tewas Tertimbun Longsor

Ia mengatakan MJS sudah memiliki izin sesuai dengan ketentuan PP nomor 7 tahun 2016 tentang Izin Industri. Serta Perda IMB nomor 6 Tahun 2005 tentang IMB. Dengan begitu sejak hari ini sudah bisa beroperasi dengan normal.

“Kami persilahkan investor yang mau masuk ke Probolinggo. Pemerintah daerah tidak akan mempersulit perizinan. Namun, semua ketentuan agar dipenuhi oleh setiap perusahaan. Karena bertujuan untuk melindungi dan menjamin perusahaan dalam melakukan usaha di Kabupaten Probolinggo,” tandas Dwijoko.

Sementara HRD PT. MJS, Tedja mengungkapkan lambatnya izin yang diajukan karena satu sebab. Yakni berlarut-larutnya Akta Jual Beli (AJB) dari PT. J Cool, perusahaan sebelumnya ke PT. MJS. Proses peralihan (take over) dari PMA ke PMD berjalan lambat.

Baca Juga :   Pencari Pasir di Gunungsari Tewas Tertimbun Longsoran Tebing

“Jadi selama ini, kita memang terhambat sama AJB. AJB itu memang keluarnya lama sekali, soalnya kan punya asing sebelumnya. Jadi ada kendala-kendala yang harus dilalui. Setelah AJB terbit, Dinas Perizinan selaku instansi terkait perizinan juga menerbitkan izin,” terangnya.

Pabrik yang dimiliki pengusaha asal Sidoarjo ini, diproyeksikan menyerap sekitar 1.600 karyawan. Dengan luas pabrik sekitar 3,5 hektar, diharapkan mampu memproduksi 5 ribu lembar kayu lapis (plywood) setiap hari. Untuk memasok kebutuhan kayu lapis dalam negeri. Jika berkembang, tidak menutup kemungkinan untuk komoditi ekspor.

“Besok kita bisa beroperasi lagi dan untuk bisa running untuk bisa menampung lebih banyak tenaga kerja di wiilayah sekitar sini. Estimasi karyawan dan produk masih tahap awal. Bisa lebih nantinya. Kami memilih berinvestasi di Kabupaten Probolinggo karena dekat dengan Tol Paspro, sebelumnya kami melirik Lumajang,” ungkap Tedja. (saw/saw)