Pelihara Puluhan Satwa Langka, Pria Asal Pandaan Ditangkap Polisi

6971

Pasuruan (wartabromo.com) – Pria asal Pandaan dibekuk polisi karena memelihara satwa langka. Sejumlah satwa dilindungi turut diamankan sebagai barang bukti.

Sugik Yono (58), ditangkap oleh Satreskrim Polres Pasuruan di rumahnya di Dusun Jatianom, Desa Karangjari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

Ia ditangkap setelah diketahui memelihara dan menyimpan hewan langka di rumahnya, tanpa ada izin.

“Satwa langka yang sudah dilindungi harus memilikai izin pelihara,” ujar AKBP Rofiq Ripto Himawan, Kapolres Pasuruan, Jumat (6/12/2019).

Setidaknya ada puluhan satwa yang ditemukan di rumah Sugik. Rofiq mengungkapkan, alasan pelaku memelihara satwa langka ini lebih karena untuk salurkan hobi.

“Bahwa benar kita menemukan ada 20 ekor satwa, ada yang hidup dan yang mati sudah diawetkan,” ujar rofik.

Baca Juga :   Pemkab Pasuruan Tutup Sebagian Tempat Wisata

Hewan langka yang diamakan yakni 4 ekor buaya, 3 ekor burung kakak tua jambul kuning, 1 ekor burung kakak tua maluku (mollucan), 1 burung nuri kepala hitam, dan 1 kukang. Satwa-satwa tersebut masih hidup.

Sedangkan satwa yang sudah diawetkan, yakni tringgiling, berang-berang, anakan buaya, dan tanduk rusa.

Sementara itu, Mamat Ruhimat, Kasi Konservasi Alam BKSDA Jawa Timur Wilayah 6 mengatakan, untuk hewan-hewan hidup yang sudah diamankan nantinya akan dipindahkan ke lokasi konservasi di wilayah terdekat atau penangkar yang ditunjuk.

“Untuk yang masih hidup akan ditaruh di penangkaran yang sah, dan untuk yang mati akan di hancurkan agar tidak menimbulkan penyakit atau virus,” kata Mamat.

Akibat salurkan hobi pelihara satwa langka itu, Sugik diancam dengan pasal 40 ayat 2 pasal 21 huruf a dan b, tentang konservasi sumber daya hayati dan ekosistemnya. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara. (don/may)