Ketua KPU dan Ketua Gerindra Kabupaten Probolinggo Mangkir

1092

Probolinggo (wartabromo.com) – Ketua Majelis Hakim menunda sidang lanjutan kasus penggunaan ijazah palsu oleh Abdul Kadir. Sebab 2 saksi yang akan dihadirkan tidak datang.

Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan kembali menggelar sidang lanjutan dengan terdakwa Abdul Kadir pada Kamis, 12 Desember 2019 sekitar pukul 12.00 WIB. Sidang dipimpin oleh Ketua majelis Gatot Ardian Agustriono, didampingi Hakim Anggota Yudistira Alfian dan M. Syafrudin Prawira Negara.

Agendanya adalah untuk mendengarkan keterangan 2 saksi. Keduanya yakni Jon Junaedi selaku Ketua DPC Gerindra Kabupaten Probolinggo dan Lukman Hakim selaku Ketua KPU Kabupaten Probolinggo. Sayang tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo tidak dapat menghadirkan keduanya.

Baca Juga :   Sopir MPU yang Senggol Polisi Kabur Hindari Razia Yustisi

“Mohon maaf yang mulia, dua saksi tidak dapat kami hadirkan dalam persidangan kali ini. Saudara Jon mengatakan sedang berada di Surabaya, sementara Ketua KPU ada agenda nantek (Bimbingan Teknis) di Mojokerto,” kata salah satu JPU Fadhillah dalam persidangan.

Dengan tidak ketidak hadiran kedua saksi itu, maka Ketua Majelis Hakim Gatot Ardian Agustriono, menunda persidangan yang hanya berlangsung sekitar 15 menit itu. Namun, sebelum menutup sidang, Gatot meminta jaksa menghadirkan lebih banyak saksi persidangan selanjutnya, yakni Senin, 16 Desember mendatang. Mengingat dari 12 saksi, baru 4 saksi yanh berhasil hadir di persidangan.

Jaksa pun berjanji akan menghadirkan 5 saksi pada sidang lanjutan. Selain kedua saksi yang urung hadir hari ini, ada nama-nama saksi lainnya. Di antaranya Asyari, Abdul Rasid, Samsul Bahri dan Halil. Asyari adalah nama Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo yang menandatangani ijazah paket C Abdul Kadir.

Baca Juga :   Koran Online 18 Sept : Jambret Terjatuh saat Tarik Tas Korban Nyaris Dimassa, hingga Warga Pasuruan Minta Jokowi Tuntaskan Sengketa Tanah dengan TNI AL

“Tentu kami sangat kecewa dengan ketidak mampuan JPU dalam menghadirkan saksi-saksi dalam persidangan kali ini. Hal ini sama dengan menghambat proses persidangan yang sedanf berlangsung. Karena itu, pada persidangan selanjutnya, kami berharap saksao yang diajukan bisa dihadirkan,” kata Rama, salah satu kuasa hukum Abdul Kadir dengan nada kecewa.

Sementara itu, salah satu Komisioner KPU Kabupaten Probolinggo, Cung Ali Syamsuri membenarkan jika Ketua KPU setempat, Lukmam Hakim sedang ada bimtek yanh tidak bisa diwakilkan.

“Saya kesini sebenarnya datang untuk mewakili ketua, namun ternyata keterangannya tidak bisa diwakilkan dalam persidangan,” ujarnya saat ditemui di ruang persidangan. (cho/saw)