Gagahi Siswi SMA, 2 Remaja asal Gading Ditangkap

3380

Gading (wartabromo.com) – Dua pemuda asal Desa Nogosaren, Kecamatan Gading, ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Probolinggo. Mereka diduga sebagai pelaku perkosaan terhadap VI (15), salah satu siswi SMA.

Kedua terduga yakni HMD (20) dan PUT (17), ditangkap tanpa perlawanan di salah satu rumah. “Sudah kami amankan, 5 hari setelah adanya laporan dari keluarga korban. Masih kami periksa dan kembangkan,” kata Kanit PPA Polres Probolinggo Iptu Maskur Ansori pada Sabtu, 8 Agustus 2020.

Keduanya dilaporkan ke polisi karena diduga sebagai pelaku perkosaan pada VI pada Kamis malam, 30 Juli 2020. Saat itu mereka telah menikmati pesta miras di rumah HMD. “Gak kuat nahan nafsu. Hasrat mengalir setelah mereka di bawah pengaruh alkohol,” ujar Maskur ketika ditanya motif pelaku menggauli korban dan menggilirnya.

Baca Juga :   Warga Sapikerep Temukan Dugaan Benda Peninggalan Majapahit

Sebelumnya, korban keluar rumah pada Kamis malam, 30Juli 2020. Ia bersama teman wanita, keliling menikmati keramaian di malam takbiran Idul Adha. Sekitar pukul 20.00 WIB, ia menyadari kalau waktu sudah cukup malam. Sayangnya ia tak berani pulang ke rumah, karena takut dimarahi orangtuanya.

Warga salah satu desa di Kecamatan Gading itu, lantas merapat ke rumah sanak famili di Desa Prasi. Tak lama kemudian, ia pun dihubungi HMD (20) untuk keluar rumah. Kenalan baru via medsos itu, lantas menjemput VI di rumah sanak familinya tersebut. Oleh HMD, VI diajak ke rumahnya di Desa Nogosaren.

Di rumah HMD sudah ada menunggu beberapa temen terlapor. Dengan akrabnya VI bergabung dan bercanda ria bersama. Sejurus kemudian obrolan itu berganti dengan pesat minuman keras. VI pun dipaksa menenggak arak Jawa bercampur Fanta merah.

Baca Juga :   Emak-emak Curi Rokok Terekam CCTV

Tak ayal, VI mabuk dengan kesadarannya mulai terganggu. Melihat VI mabuk, HMD kemudian menyetubuhi korban. Usai HMD melampiaskan hasrat seksualnya, PUT (17), menggilir.

Kedua pelaku terjerat pasal 76 D Jo pasal 81 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. (cho/saw)