Muncul Klaster Perkantoran, Pemkot Kembali Berlakukan Efisiensi Jam Kerja ASN

1647

Pasuruan (WartaBromo.com) – Munculnya klaster perkantoran Covid-19 menjadikan Pemkot Pasuruan kembali memberlakukan efisiensi jam kerja bagi para ASN. Efisiensi jam kerja ini diberlakukan mulai Senin (10/08/2020) besok.

Plt Asisten Pemerintahan, Kokoh Arie Hidayat mengatakan, efisiensi jam kerja ini dinilai penting dengan tujuan memutus rantai penyebaran Covid-19 dan mengurangi intensitas bertemu dengan banyak orang.

“Mulai hari Senin besok diberlakukan,” kata Kokoh kepada WartaBromo, Minggu (09/08/2020).

Sehingga mulai besok ASN di lingkungan Pemkot bekerja di kantor tidak lebih dari 6 jam. Hari Senin sampai Kamis kerja mulai jam 08.00 sampai pukul 13.00 WIB. Sementara Jumat mulai pukul 07.30 sampai pukul 11.30.

“Itu dilanjutkan dengan WFH. Bukan pulang. Kalau pekerjaan belum selesai, diselesaikan di rumah,” imbuh Kokoh.

Baca Juga :   Corona Bikin Musrenbang di Kabupaten Pasuruan Digelar secara Online

Sebelumnya, pada bulan Maret 2020 Pemkot Pasuruan juga memberlakukan efisiensi jam kerja bagi ASN. Namun pemberlakukan efisiensi jam kerja tersebut dicabut pada awal Juli kemarin.

Seperti diketahui, beberapa hari kemarin ada pegawai Dispendukcapil yang terkonfirmasi Covid-19 yang meninggal dunia. Dispendukcapil pun ditutup sampai 2 minggu ke depan.

Pada hari itu juga sebanyak 53 pegawai Dispendukcapil Kota Pasuruan jalani rapid test dan hasilnya ditemukan 22 reaktif. Puluhan pegawai yang reaktif kini menjalani isolasi di rumah shelter-shelter yang disediakan Pemkot Pasuruan. (tof/ono)