Proyek SPAM Leces Belum Dilengkapi Garansi Konstruksi

1464

Leces (wartabromo.com) – Pembangunan SPAM unit Leces revitalisasi pipa ACP ke PVC (PDAM) ternyata belum dilengkapi garansi asuransi konstruksi. Karuan, proyek air bersih itu terkatung-katung meski sudah ada pemenang tender.

Dari sumber wartabromo.com di Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) VIII Surabaya, disebutkan jika proyek pagu senilai Rp202.500.000, belum dilengkapi garansi asuransi konstruksi. Termasuk juga pembayaran penyewaan lahan. Sehingga proyek itu tak kunjung mendapat izin dari pihak balai besar, karena harus membongkar rumija (ruang milik jalan) nasional Probolinggo-Lumajang.

“Ada kekurangan jaminan garansi. Sudah kami kasih contoh jaminan, bank dan perusahaan asuransi. Ini Mas informasi dari layanan terpadu,” kata sumber itu kepada wartabromo.com pada Senin, 24 Agustus 2020.

BBPJN VIII Surabaya, lanjut sumber itu, tidak melihat siapa yang mengajukan permohonan. Apakah itu Dinas Perkim, PDAM Kabupaten Probolinggo atau pemenang tender. Jika berkas permohonannya lengkap, maka izin bisa segera keluar, karena langsung masuk dalam sistem layanan terpadu.

Baca Juga :   13 Kecamatan di Probolinggo Masuk Kawasan Kumuh, hingga Istri Korban Ledakan Ditetapkan Tersangka | Koran Online 16 Sep

Hanya saja dalam koordinasi lintas instansi itu, balai besar menyarankan permohonan izin itu diajukan oleh PDAM. Pasalnya, penerima manfaat proyek itu adalah PDAM. Dengan pertimbangan, jika nanti ada kerusakan, maka dapat langsung diperbaiki. Tidak bolak-balik mengajukan izin lagi.

“Memang persyaratan kemarin yang belum bisa dilengkapi salah satunya sewa lahan, mungkin jaminan kontruksinya. Karena kan harus membongkar jalan nasional. Kalau hari ini lengkap, pasti sudah disetujui oleh pimpinan kami,” tandasnya.

Kabid Kawasan Permukiman pada Disperkim Kabupaten Probolinggo, Ruli Nasrullah mengakui, jika saat ini masih dalam proses pembuatan asuransi konstruksi oleh rekanan. Begitu juga pembayaran penyewaan lahan yang akan ditindaklanjuti oleh pihak rekanan.

Surat rekomendasi biaya penyewaan lahan itu, kata Ruli, turun pada 10 Juli lalu. “Tapi baru kita terima di awal-awal bulan Agustus, ya kita terima dari balai besar jalan berupa surat rekomendasi untuk pembayaran lahan. Jadi membayar, Pak,” ujarnya ketika dihubungi secara terpisah.

Baca Juga :   Maling Sasar Motor Pegawai Desain Grafis di Kedopok

Pembayaran penyewaan lahan tersebut, akan ditindaklanjuti oleh rekanan atau pihak kedua, dalam hal ini CV. Wahyu Anugerah, selaku pemenang tender. Baru setelah itu, membuat surat jaminan asuransi konstruksi. Begitu surat izin pelaksanaan dari BBPJN VIII turun, maka proyek itu dikerjakan dengan pengawasan dari pihak kantor pemeliharaan jalan.

Ruli mengatakan, proses itu membutuhkan waktu yang lama. Tidak bisa dilakukan dengan cepat. Meski semua persyaratannya, termasuk gambar teknis dan surat permohonan izin sudah beberapa kali dipresentasikan.

“Kenapa sampai sekarang belum juga dilaksanakan kegiatan pergantian pipa ACP pipa PVC, karena di dalam surat rekomendasi dari balai tersebut  ada klausul, bahwa tidak boleh melakukan kegiatan apapun sebelum turunnya surat izin dari balai. Jadi kita enggak berani melanggar aturan,” tandas mantan Kabid Bina Marga DPUPR itu.

Sebagaimana diwartakan sebelumnya, poyek pembangunan SPAM unit Leces Kabupaten Probolinggo belum juga dilaksanakan. Meski surat perintah mulai kerja (SPMK) sudah diteken pada 18 Mei lalu.

Baca Juga :   Pelajar Dipaksa Layani Biduanita hingga Polisi Temukan Revolver dan 6 Peluru dari Sang Bandar | Koran Online 22 April

Dalam dokumen yang ditinggal di website LPSE Kabupaten Probolinggo, ada pekerjaan fisik pembangunan infrastruktur SPAM. Dengan nama Pembangunan SPAM unit Leces revitalisasi pipa ACP ke PVC (PDAM) dengan pagu senilai Rp202.500.000. Untuk HPS-nya senilai Rp199.994.948.50.

Proyek itu, ada pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkim) Kabupaten Probolinggo.

Dokumen lelang itu diunggah pada 27 April lalu. Proyek yang dibiayai oleh APBD 2020 itu dimenangkan oleh CV. Wahyu Anugerah. Perusahan yang beralamat di Jalan Mayjen Sutoyo, Kelurahan Patokan, Kecamatan Kraksaan menawar dengan nilai RpRp199.206.916,31. Kemudian hasil negosiasinya senilai Rp198.438.000.

Pada 18 Mei, SPMK dikeluarkan oleh Disperkim. Namun, hingga kini proyek untuk revitalisasi saluran air bersih itu, tak kunjung dikerjakan. Tak ada aktivitas fisik apapun di lokasi yang berada di Desa Malasan Kulon, Kecamatan Leces itu, meski sudah 3 bulan berlalu. (saw/ono)