Cair Mulai Besok, Begini Cara Cek Penerima Bansos Rp600 ribu untuk Pekerja

20295

 

Pasuruan (WartaBromo.com) – Bantuan sosial untuk pekerja cair mulai besok (25/08/2020). Sebelum itu, pekerja bisa melakukan pengecekan apakah terdaftar sebagai penerima bansos atau tidak.

“Subsidi upah insya Allah akan di-launching oleh Bapak Presiden tanggal 25 Agustus ini,” ujar Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dinukil dari Kompas.

Pemerintah pun telah mengantongi 12 juta rekening calon penerima, berdasarkan data yang tersimpan di BPJS Ketenagakerjaan. Pekerja pun bisa melakukan pengecekan, apakah status keanggotaan di BPJS Ketenagakerjaan aktif, untuk menerima bantuan ini.

Caranya mudah, pekerja terlebih dahulu bisa mengundung aplikasi BPJSTKU, baik di android ataupun iOS. Jika sudah memiliki akun, pekerja bisa langsung login ke aplikasi dan cek status keanggotaan serta rincian saldo JHT tahunan.

Baca Juga :   Untuk Warga Probolinggo, Udah Dapat Bantuan? Cek di Sini Yuk

Namun jika belum, pekerja bisa membuat akun terlebih dahulu dengan mengikuti petunjuk pembuatan akun. Di antaranya memasukkan nama lengkap, NIK, nomor KJP dan kontak untuk verifikasi.

Nah, jika bolo tercatat aktif dalam status keanggotaan, pun sesuai kriteria penerima bansos, maka bisa dipastikan bakal menerima subsidi gaji dari pemerintah.

Selain menggunakan aplikasi, bolo warmo juga bisa mengakses website status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/. Caranya pun sama dengan di aplikasi BPJSTKU.

Terakhir, pekerja bisa melakukan pengecekan kepesertaan dengan mendaftar via SMS. Caranya ketik Daftar(spasi)SALDO#NO_KTP#TGL_LAHIR(DD-MM-YYYY)#NO_PESERTA#EMAIL(bila ada), kirim ke 2757. Lalu jika sudah terdaftar, kirim format SALDO (spasi) no peserta, lalu kirim ke 2757.

Baca Juga :   Sebelum Seruduk Tenda Pekerja Flow, Mobil Gilas 6 Motor

“Jadi untuk subsidi bulan September-Oktober akan kita berikan pada akhir Agustus ini. Dan 2 bulan berikutnya akan diberikan. Jadi diberikan dalam bentuk transfer langsung ke rekening penerima 2 bulan sekali, Rp 1.200.000,” tandas Ida. (may/ono)