Nekat, Pelaku Persetubuhan Gadis di Bawah Umur Kabur Lewat Plafon

2278

 

Lumajang (WartaBromo.com) – Pelaku persetubuhan anak di bawah umur mencoba kabur saat menjalani pemeriksaan di ruang PPA Satreksrim Polres Lumajang, Rabu (28/7). Aksi ini pun digagalkan polisi, tepat saat pelaku akan menyeberangi sungai.

Pemuda berinisial LRS (20) warga Desa Mlawang, Kecamatan Klakah, mencoba kabur dengan cara memanjat plafon ruang unit PPA dan menjebol atap genteng. Ia kemudian meloncat keluar dari euang tersebut.

Beruntung banyak anggota kepolisian yang melihat aksi tersebut. Sehingga usaha kabur pelaku dengan menyeberangi Kali Asem yang berada di sekitar Mapolres Lumajang dapat digagalkan oleh petugas kepolisian.

Aksi pemuda ini dinilai nekat dan sangat beresiko. Apalagi kondisi tangan pelaku dalam keadaan diborgol.

Baca Juga :   Kekeringan, BPBD Lumajang Salurkan 120 Ribu Liter Air Bersih Setiap Hari

“Kami menilai aksi pelaku melarikan diri tersebut sangat nekat, karena kondisi atas plafon banyak terdapat kabel yang memungkinkan dia berisiko tersengat aliran listrik,” terang Kapolres Lumajang, AKBP Eka Yekti Hananto Seno kepada sejumlah awak media.

Saat ini, LRS kembali diamankan oleh jajaran kepolisian di Mapolres Lumajang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sebelum dimasukkan ke dalam sel tahanan. (rul/may)