Bermodus Tanya Kos-kosan lalu Gasak Uang Belasan Juta, Dua Maling di Blandongan Babak Belur Dihajar

44

Bugul Kidul (WartaBromo.com) – Dua pria asal Pekalongan babak belur dihajar massa setelah kepergok mencuri uang tunai Rp13 juta milik seorang warga di Kelurahan Blandongan, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan, Rabu (7/5/2025) malam. Keduanya menjalankan aksinya dengan modus pura-pura menanyakan tempat kos.

Berdasarkan informasi yang didapat, aksi nekat itu terjadi sekitar pukul 17.21 WIB di halaman rumah salah satu warga. Saat itu korban, MS, sedang bersilaturahmi usai membeli gabah di kawasan Tambakrejo, Kecamatan Kraton. Tanpa disadari, dua pelaku yakni berinisial CA (40) dan KA (39) berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat hitam mendekati sepeda motor korban yang terparkir di lokasi.

“Salah satu pelaku turun dan berpura-pura menanyakan keberadaan tempat kos di sekitar lokasi. Sementara pelaku lainnya mengendap di dekat motor korban, Honda Vario putih, yang di dalam joknya tersimpan uang tunai sebesar Rp13 juta,” kata Aipda Junaedi, Plt Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Kamis (8/5/2025).

Saat korban lengah, pelaku langsung membuka jok motor dan mengambil uang tersebut. Aksi itu sempat diketahui korban yang langsung berteriak “maling”, sehingga mengundang perhatian warga sekitar.

“Korban sempat berteriak maling-maling. Kedua pelaku sempat mencoba kabur namun gagal. Warga yang emosi langsung menangkap dan menghajar keduanya hingga babak belur,” jelasnya.

Beruntung, petugas dari Polsek Bugul Kidul segera tiba di lokasi dan mengamankan kedua pelaku dari amukan massa. Keduanya kemudian dilarikan ke RSUD dr. R. Soedarsono untuk mendapatkan perawatan.

Junaedi menyebutkan bahwa kedua pelaku berinisial CA (40) dan KA (39), sama-sama berasal dari Pekalongan, Jawa Tengah. Salah satu pelaku diketahui bekerja sebagai buruh harian lepas, sementara satunya tidak memiliki pekerjaan tetap.

“Para pelaku kini telah diamankan beserta barang bukti berupa dua unit sepeda motor dan uang tunai Rp13 juta milik korban,” tuturnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (don)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.