Probolinggo (WartaBromo.com) – DPRD Kabupaten Probolinggo melalui Panitia Kerja (Panja) Pupuk Subsidi mendesak PT Pupuk Indonesia untuk memberikan sanksi tegas kepada distributor dan kios yang terbukti menyimpang dari aturan distribusi pupuk bersubsidi.
Penegasan itu disampaikan dalam rapat finalisasi rekomendasi Panja yang digelar pada Selasa (21/5/2025), bersama Dinas Pertanian dan perwakilan PT PI.
Ketua Panja DPRD Probolinggo, Muchlis, menuturkan bahwa ada sejumlah pelanggaran serius yang terjadi di lapangan, termasuk praktik manipulasi harga dan kesepakatan gelap antara kios dan distributor.
“Kami tidak akan toleransi terhadap pelanggaran. Distributor dan kios yang melanggar harus diberi sanksi keras, bahkan pencabutan izin bila perlu,” tegasnya.
Dalam laporan Panja, satu kecamatan menjadi perhatian khusus karena seluruh kios di wilayah tersebut terindikasi melakukan pelanggaran sistemik. Muchlis bahkan menyarankan agar izin operasional seluruh kios di kecamatan itu ditinjau ulang.
“Kalau perlu, semua diganti. Kami tidak ingin ada ruang bagi praktik yang merugikan petani,” ujar politisi asal Kecamatan Bantaran itu.
Selain itu, tiga kios di kecamatan lain yang sebelumnya telah menerima surat peringatan tetap membandel. Mereka kedapatan menetapkan harga pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
“Ini bentuk pembangkangan. PT PI harus mencabut izin mereka. Tidak boleh ada kompromi,” tambah Muchlis.
Sanksi tegas terhadap pelanggar diimbangi dengan komitmen untuk melindungi kios dan distributor yang menjalankan tugasnya dengan profesional dan jujur.
Panja menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal agar pelaku usaha yang taat aturan mendapat dukungan dan kepastian usaha.
“Kita tidak anti distributor, tapi kita berpihak pada keadilan bagi petani. Yang benar harus dibela, yang salah harus ditindak,” kata Muchlis, yang juga Ketua Fraksi PKB DPRD Kabupaten Probolinggo.
Untuk memperbaiki sistem dari hulu, DPRD, Dinas Pertanian, dan PT PI juga sepakat untuk membenahi penyusunan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Proses ini akan dibuat lebih transparan, dengan keterlibatan langsung petani dan pengawasan ketat dari berbagai pihak.
Bahkan, Bupati Probolinggo diharapkan segera mengeluarkan surat edaran guna memperkuat landasan hukum RDKK di lapangan. Sebagai bagian dari langkah konkret, Dinas Pertanian juga akan mencetak buku RDKK yang dibagikan ke seluruh desa agar tidak ada lagi celah manipulasi data penerima.
Seluruh rekomendasi Panja akan dibahas kembali dalam pertemuan akhir dengan PT PI yang dijadwalkan dalam waktu dekat. DPRD berharap Pupuk Indonesia benar-benar menjadikan rekomendasi ini sebagai dasar untuk reformasi distribusi pupuk subsidi di Kabupaten Probolinggo.
“Jangan sampai kerja kita sia-sia. Petani sudah menunggu keadilan. Pupuk adalah kebutuhan pokok, dan negara harus hadir melindungi,” pungkas Muchlis. (aly/saw)