Jangan Salah Pilih! Ini 5 Tanda Hewan Kurban yang Belum Layak Disembelih

16

Pasuruan (WartaBromo.com) – Menjelang Idul Adha umat Muslim di seluruh dunia mempersiapkan hewan kurban sebagai bentuk ibadah dan pengorbanan. Namun, tidak semua hewan dapat langsung disembelih.

Terdapat syarat dan ciri-ciri khusus agar hewan kurban sah menurut syariat Islam. Nah, bagaimana ciri-ciri hewan kurban yang belum boleh disembelih?

1. Belum Cukup Umur

Salah satu syarat utama hewan kurban adalah usia minimal:

  • Kambing/domba: minimal 1 tahun, atau sudah tanggal giginya.
  • Sapi/kerbau: minimal 2 tahun.
  • Unta: minimal 5 tahun.

Jika hewan belum mencapai usia tersebut, maka belum sah untuk disembelih sebagai kurban, meskipun secara fisik terlihat sehat dan besar.

2. Kondisi Fisik Tidak Layak

Menurut syariat, hewan kurban harus sehat dan tidak cacat. Ciri-ciri hewan yang tidak layak disembelih antara lain:

  • Mata buta atau rabun parah.
  • Telinga terpotong lebih dari sepertiga.
  • Kaki pincang atau tidak mampu berjalan.
  • Sakit parah yang mengganggu aktivitasnya.
  • Kurang daging karena terlalu kurus.

Jika hewan menunjukkan salah satu dari ciri di atas, maka belum boleh disembelih hingga sembuh atau diganti.

3. Belum Dipastikan Kepemilikannya

Hewan kurban harus merupakan milik sah orang yang berkurban. Jika status kepemilikan belum jelas, seperti:

  • Hewan masih dalam proses jual beli.
  • Hewan merupakan hasil curian atau hibah yang belum sah secara hukum.
  • Hewan yang dibeli dari patungan tapi belum ada kesepakatan jelas.

Maka hewan tersebut belum boleh disembelih sampai kepemilikannya jelas dan sah.

4. Sedang Hamil atau Menyusui Berat

Meskipun tidak mutlak melarang, hewan betina yang sedang hamil besar atau menyusui berat sebaiknya tidak dijadikan hewan kurban, terutama jika kondisi tersebut dapat membahayakan induk atau anaknya. Ini demi menjaga prinsip kesejahteraan hewan dalam Islam.

5. Belum Waktunya Disembelih

Waktu penyembelihan hewan kurban dimulai setelah salat Idul Adha hingga hari tasyrik terakhir (13 Dzulhijjah). Menyembelih sebelum waktu tersebut membuat kurban tidak sah.

Jadi, meskipun hewan sudah memenuhi semua syarat, jika belum masuk waktunya, belum boleh disembelih. (jun)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.