Kasus Pembunuhan Grati: Korban Hendak Diperkosa, Lalu Dicekik dan Dibekap hingga Tewas

626

Pasuruan (WartaBromo.com) – Fakta baru terungkap dalam kasus pembunuhan sadis terhadap Solikhati (38), perempuan asal Kota Pasuruan yang ditemukan tewas tanpa busana di rumah seorang pria di Desa Kambinganrejo, Kecamatan Grati. Tersangka utama, Zainul Arifin (30), diduga berusaha memperkosa korban sebelum akhirnya membunuhnya dengan cara dicekik dan dibekap menggunakan bantal.

Menurut keterangan pihak kepolisian, peristiwa tragis ini bermula saat korban dibawa oleh rekannya berinisial Padil (30) ke rumah Zainul pada Sabtu (7/6/2025) malam. Korban yang sebelumnya sempat diajak minum arak, lalu tertidur di kamar rumah Zainul.

Diketahui, tersangka Padil sempat meminta tolong Zainul untuk mengantarkan korban pulang ke rumahnya. Namun, Zainul meminta agar korban untuk menginap di rumahnya karena sudah malam.

Kemudian, di saat korban dalam kondisi tidak sadar, Zainul diduga masuk ke kamar dan berusaha membuka pakaian korban untuk memperkosanya. Namun, korban mendadak sadar dan menolak, hingga terjadi perlawanan.

“Pelaku panik karena korban menjerit. Ia lalu mencekik korban dengan tangan dan membekap wajah korban menggunakan bantal selama sekitar 10 menit, hingga akhirnya korban tidak bergerak dan dinyatakan meninggal dunia,” ungkap Iptu Choirul Mustofa, Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, saat rilis di dalam gedung Wicaksana Laghawa, Polres Pasuruan Kota pada Selasa (17/6/2025).

Setelah memastikan korban tewas, Zainul meninggalkan rumah. “Saat mengetahui korban meninggal, tersangka ZA kemudian kabur meninggalkan rumah,” jelasnya.

Sementara itu, tersangka P diketahui turut terlibat dalam peristiwa tersebut karena membawa korban ke lokasi dan menyembunyikan barang-barang milik korban usai kejadian.

Barang bukti yang diamankan antara lain sepeda motor, pakaian korban, serta tas berisi ponsel milik korban yang sempat dikubur oleh P di pinggir jalan perbatasan Desa Karang Kliwon.

Zainul kini dijerat dengan tiga pasal sekaligus, yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 354 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, Pasal 285 KUHP tentang percobaan pemerkosaan. Dengan ancaman hukuman maksimal yang menanti Zainul mencapai 15 tahun penjara.

Sementara itu, tersangka P dijerat dengan Pasal 221 ayat (1) ke-2e KUHP karena menyembunyikan barang bukti. Meski begitu, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap P karena ancaman hukumannya di bawah satu tahun. (don)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.