Pabrik Gaharu di Probolinggo Diduga Ilegal! Berdiri di Lahan Pertanian Dilindungi

44

Probolinggo (WartaBromo.com) — Sejumlah usaha pengolahan Gaharu di Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, terendus bermasalah. Dugaan tak main-main: mereka didirikan di atas lahan pertanian yang masuk dalam kategori Lahan Sawah Dilindungi (LSD) tanpa izin lengkap!

Fakta mencengangkan ini mencuat setelah Aliansi Aktivis Kabupaten Probolinggo menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD, Rabu (18/6/2025). Rapat tersebut turut menghadirkan para pengusaha Gaharu, jajaran dinas, Camat, Kepala Desa Dringu, serta Komisi 2 dan 3 DPRD setempat.

“Banyak pengusaha yang nakal dan tidak punya izin lengkap. Kami temukan indikasi alih fungsi lahan LSD jadi pabrik tanpa prosedur,” ungkap Sholehudin, perwakilan aktivis, dalam forum RDP.

Sholehudin menegaskan bahwa langkah mereka menggandeng DPRD bertujuan agar praktik ilegal itu tak terus berlangsung. “Tadi saja, banyak pengusaha tidak bisa menunjukkan dokumen izinnya, bahkan kadesnya tidak tahu, ” tambahnya lugas.

Kepala Desa Dringu, Kuryadi, mengaku terkejut. Ia menyebut bahwa pemerintah desa tidak pernah diajak koordinasi oleh para pengusaha. Meski ada 8 pabrik yang sudah berdiri sejak lama.

“Kalau itu memang LSD, kan secara otomatis tidak bisa mendirikan bangunan. Urus dulu LSD-nya bagaimana. Mereka tidak pernah datang atau melapor ke kami,” tegasnya.

Bahkan, Kuryadi mengaku baru mengetahui siapa saja pemilik usaha tersebut setelah hadir dalam forum. “Terus terang saya kaget. Baru tahu siapa pengusahanya dan di mana pabriknya,” katanya.

Di sisi lain, Ketua Paguyuban Pengolah Kayu dan Gaharu (PAHALAKU), Antoni Sofyan, tak menampik kekeliruan teknis dalam sejumlah tuduhan. Ia menyebut beberapa poin yang disoroti oleh aktivis sebenarnya tak relevan bagi pelaku usaha Gaharu.

“Misalnya soal izin industri primer hasil hutan kayu, padahal Gaharu itu hasil hutan bukan kayu. Itu sudah diklarifikasi oleh dinas,” katanya.

Antoni juga menyebut sistem Online Single Submission (OSS) telah mengakomodasi sebagian besar izin lingkungan. “Tapi memang, kelemahan OSS ada di sisi pengawasan,” lanjutnya.

Sebagai solusi, ia mengusulkan adanya mekanisme pengawasan terpadu yang melibatkan semua pihak. “Agar pengawasan lebih sistematis dan tidak saling tuding,” tutupnya.

Ketua Komisi 3 DPRD Kabupaten Probolinggo, Reno Handoyo, menyatakan bahwa DPRD hadir sebagai penengah. Ia menyebut aliansi telah menyampaikan sembilan poin dugaan pelanggaran izin kepada DPRD.

“Beberapa pengusaha bisa menunjukkan izin. Tapi ada juga yang belum, baik karena belum hadir atau memang belum memenuhi ketentuan,” ungkap Reno.

Reno menyarankan agar dinas terkait aktif menindaklanjuti perizinan yang masih bermasalah. “Kami rekomendasikan agar pengawasan dan pendampingan terhadap proses izin dilakukan lebih ketat dan transparan,” pungkasnya. (aly/saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.