Lumajang (WartaBromo.com) – Bupati Lumajang Indah Amperawati, Wakil Bupati, dan Kapolres Lumajang melakukan sidak ke Kantor PT Wesly Distribution Exchange (PT WDX) di Jalan Gubernur Suryo, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, pada Rabu (18/6/2025).
Sidak ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan dugaan penahanan ijazah milik dua mantan karyawan perusahaan tersebut.
Setibanya di lokasi, rombongan Bupati tidak dapat bertemu langsung dengan pemilik perusahaan karena yang bersangkutan sedang tidak berada di tempat. Mereka diterima oleh tim hukum perusahaan serta perwakilan dari bagian Human Resources Development (HRD) PT WDX.
Bupati Indah menjelaskan bahwa inspeksi mendadak ini merupakan bentuk respons cepat atas keluhan dari dua mantan karyawan, yakni Nur Rohman dan Bahtiar, yang mengaku bahwa ijazah mereka masih ditahan oleh pihak perusahaan.
“Saya datang ke sini untuk menindaklanjuti laporan masyarakat. Namun saat ditanya, pihak HRD justru mengaku tidak tahu-menahu soal keberadaan ijazah tersebut,” ujar Indah.
Meski begitu, HRD membenarkan bahwa Nur Rohman dan Bahtiar memang pernah bekerja di perusahaan tersebut. Keduanya diberhentikan karena diduga terlibat dalam kasus penggelapan sebanyak 400 karung tepung tapioka dari gudang dengan kerugian perusahaan mencapai 950 juta rupiah.
Bupati Indah kemudian memberikan tenggat waktu kepada perusahaan untuk memverifikasi keberadaan ijazah milik kedua mantan karyawan itu. Ia menegaskan, apabila benar dokumen tersebut masih berada di tangan perusahaan, maka harus segera dikembalikan.
“Saya sudah meminta agar perusahaan segera melakukan pengecekan. Jika memang ijazah mereka masih ada di sini, harus dikembalikan secepatnya, apalagi mereka sudah tidak bekerja di sini lagi,” tegasnya.
Indah bahkan mengeluarkan peringatan keras. Jika perusahaan tetap menahan ijazah kedua mantan karyawan tersebut, maka Pemkab Lumajang tak segan untuk mengambil tindakan tegas.
“Kalau tidak dikembalikan, saya akan menutup gudangnya. Tidak ada pilihan lain,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum PT WDX, Purwanto, meminta waktu untuk menelusuri kebenaran informasi tersebut. Ia mengatakan pihaknya masih menunggu konfirmasi internal dari tim HRD perusahaan.
“Kita belum bisa memastikan, karena belum ada bukti yang jelas. Nanti akan dibuktikan setelah ada kejelasan dari pihak HRD,” ungkap Purwanto. (rud)