Jakarta (WartaBromo.com) – Arah penyidikan dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) kian menyeret nama-nama besar.
Setelah memeriksa mantan Ketua DPRD Jatim, Kusnadi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil Gubernur Jatim periode 2019–2024, Khofifah Indar Parawansa.
Namun, Kusnadi sendiri tampak memilih irit bicara saat dicecar soal kemungkinan keterlibatan Khofifah dalam kasus tersebut.
Saat keluar dari gedung KPK, Kamis (19/6/2025), Kusnadi hanya menjawab singkat. “Itu (pemanggilan) kewenangan penegak hukum,” katanya.
Kusnadi sebelumnya menyebut bahwa pelaksanaan dana hibah pada tahun anggaran 2021–2022 melibatkan kepala daerah.
Meski tak menyebut nama secara gamblang, ia menegaskan bahwa kepala daerah pasti mengetahui proses pengucuran anggaran tersebut.
“Kalau dana hibah itu, pelaksananya ya kepala daerah. Ya pasti tahu, orang dia yang mengeluarkan (dana hibah), masa dia enggak tahu,” ujarnya.
Diketahui, Khofifah menjabat sebagai Gubernur Jawa Timur kala itu. Sementara Kusnadi menjabat sebagai Ketua DPRD Jatim, yang punya peran strategis dalam pembahasan APBD dan penyaluran dana hibah pokmas.
Pernyataan Kusnadi membuat bola panas kini bergulir ke KPK. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya akan mendalami seluruh keterangan saksi, termasuk kemungkinan untuk memanggil Khofifah.
“Penyidik akan melihat jika memang ada kebutuhan untuk memanggil pihak-pihak tertentu untuk dimintai keterangannya,” tegas Budi, Jumat (20/6/2025), dikutip dari Antara.
Dalam penyidikan kasus ini, KPK telah memeriksa 19 saksi dan menyita empat bidang tanah yang diduga hasil tindak pidana korupsi dana hibah. Aset tersebut tersebar di Probolinggo, Pasuruan, dan Banyuwangi.
Empat properti itu dibeli seharga Rp8 miliar, namun berdasarkan analisis, nilai aset mencapai Rp10 miliar. “Seluruh aset tersebut masih atas nama pihak lain,” ujar Budi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (27/5/2025).
Total, KPK telah menetapkan 21 tersangka dalam perkara ini. Rinciannya, 4 tersangka sebagai penerima suap dan 17 sebagai pemberi, mayoritas berasal dari pihak swasta.
Tiga dari empat penerima disebut sebagai penyelenggara negara aktif, sedangkan satu lainnya adalah staf pejabat. Penyidik juga mendalami modus pengajuan proposal hibah, termasuk dugaan peminjaman nama dan praktik pemberian “komitmen fee”.
Munculnya nama Khofifah dalam pusaran kasus ini tak bisa dilepaskan dari pernyataan Kusnadi dan perannya sebagai kepala daerah yang berwenang menyetujui dana hibah.
Jika KPK benar-benar memanggil Khofifah, itu bisa menjadi momen krusial bagi penegakan hukum di level kepala daerah.
Meski belum ada penetapan status hukum terhadap Khofifah, publik kini menanti langkah tegas KPK dalam membongkar tuntas skema korupsi hibah yang melibatkan APBD Jatim. (saw)