Polisi Bongkar Penyalahgunaan BBM Subsidi di Probolinggo, Lima Orang Jadi Tersangka

7

Probolinggo (WartaBromo.com) – Polres Probolinggo Kota mengungkap praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi selama Maret–April 2026.

Lima orang ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi menemukan pola pembelian berulang menggunakan barcode berbeda untuk dijual kembali dengan harga non-subsidi.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP. Rico Yumasri mengatakan pengungkapan ini berasal dari empat kasus yang ditangani di lokasi berbeda.

“Total ada lima tersangka yang kami amankan. Modusnya hampir sama, yakni menyalahgunakan distribusi BBM subsidi,” ujar Rico, Senin (4/5/2026).

Dalam operasi tersebut, polisi menyita sekitar 1.000 liter bio solar dan 307 liter pertalite.

Selain itu, turut diamankan kendaraan, sejumlah barcode MyPertamina, jerigen, serta alat penyedot bahan bakar.

Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku membeli BBM subsidi di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) menggunakan barcode yang berbeda.

BBM kemudian dipindahkan ke dalam jerigen sebelum dijual kembali dengan harga non-subsidi.

Menurut Rico, praktik ini berpotensi mengganggu distribusi BBM subsidi yang semestinya diperuntukkan bagi masyarakat tertentu.

“Ini merugikan negara sekaligus masyarakat yang berhak,” katanya.

Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Ancaman hukumannya berupa pidana penjara maksimal enam tahun atau denda hingga Rp60 miliar.

Polres Probolinggo Kota menyatakan akan memperketat pengawasan distribusi BBM subsidi untuk mencegah praktik serupa.

Penelusuran juga masih dilakukan untuk mengetahui kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas. (lai/saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.